Komisi Eropa Selidiki Dugaan Perusahaan Besar AS Hindari Pajak

Kamis, 25 Agustus 2016 - 11:21 WIB
Komisi Eropa Selidiki...
Komisi Eropa Selidiki Dugaan Perusahaan Besar AS Hindari Pajak
A A A
NEW YORK - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) telah memperingatkan Komisi Eropa yang mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan AS atas tuduhan penghindaran pajak.

Seperti dikutip dari BBC, Kamis (25/8/2016), pihak Komisi menyelidiki penawaran perpajakan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan AS untuk mendirikan kantor pusat di Eropa.

Bulan depan Uni Eropa diperkirakan akan memberikan keputusannya pada Apple. Perusahaan bisa dikenakan tagihan miliaran pound untuk pajak yang belum dibayar. Dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada Rabu, regulator AS mengatakan bahwa tindakan oleh Brussels akan membuatnya menjadi "supra-nasional otoritas pajak" override dari negara-negara anggotanya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa Brussels menggunakan seperangkat kriteria yang berbeda untuk menilai kasus yang melibatkan perusahaan-perusahaan sangat mengganggu.

Apple telah dituduh melindungi laba hingga miliaran pound di Republik Irlandia bebas pajak, di bawah kesepakatan itu dicapai dengan otoritas Irlandia. JP Morgan, seorang bankir investasi untuk Apple, mengatakan perusahaannya akan menghadapi tagihan sebesar USD19 miliar atau sekitar 14,3 pound dalam skenario terburuk.

Beberapa perusahaan termasuk Apple, Amazon dan Starbucks berada di bawah penyelidikan oleh Komisi Eropa atas tuduhan penghindaran pajak. Tahun lalu, komisi memutuskan bahwa Starbucks dan Fiat diberi penawaran pajak di Belanda.

Badan eksekutif Uni Eropa sedang menyelidiki apakah Apple diberi manfaat pajak khusus untuk menyiapkan di Irlandia yang tidak diberikan kepada perusahaan lain, berpotensi melanggar aturan bantuan negara Uni Eropa.

Awal tahun ini, pemerintah AS secara terbuka menantang investigasi oleh Brussels, menuduhnya menargetkan perusahaan-perusahaan AS.

Dalam langkah terbaru, Departemen Keuangan meminta Brussels untuk mempertimbangkan kembali tindakan terhadap beberapa perusahaan AS termasuk Apple, Starbucks, dan Amazon. Hukuman bagi perusahaan-perusahaan ini bisa berakibat lebih luas untuk perpajakan lintas batas.

"Penyelidikan memiliki implikasi global serta untuk sistem pajak internasional dan agenda G20 untuk memerangi (penghindaran pajak), sementara meningkatkan kepastian pajak untuk pertumbuhan bahan bakar dan investasi," kata Robert Stack, wakil Departemen Keuangan menulis dalam sebuah blog.

Dia berpendapat bahwa biaya dari Komisi Eropa bisa dianggap sebagai kredit pajak asing di AS-klasifikasi yang dapat mengurangi tagihan pajak bisnis di AS.
Departemen Keuangan terus mempertimbangkan tanggapan potensial, komisi harus melanjutkan perjalanannya.

Menanggapi hal itu, komisi mencoba untuk memastikan bahwa hukum Uni Eropa diterapkan sama untuk semua perusahaan yang beroperasi di Eropa.

Apple sebelumnya telah mengatakan tidak punya kesepakatan pajak khusus dengan pemerintah Irlandia. "Apple tunduk pada hukum pajak sama dengan sejumlah perusahaan internasional lainnya melakukan bisnis di Irlandia," imbuhnya.

Kementerian Keuangan Irlandia juga telah menegaskan bahwa Aplple tidak menerima pelayanan selektif dan tidak ada kesepakatn khusus terkait tarif pajak.

"Irlandia yakin bahwa tidak ada aturan bantuan pelanggaran dalam kasus ini dan kami akan membela semua aspek penuh semangat," ujar Departemen Keuangan dua tahun lalu ketika Komisi Eropa mengumumkan penyelidikan formal.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7796 seconds (0.1#10.140)