Susi Temukan 1.055 Tenaga Kerja Asing Ilegal di Sektor Perikanan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan bahwa pihaknya menemukan 1.055 tenaga kerja asing (TKA) sektor perikanan di Ambon dipekerjakan tanpa adanya izin penggunaan TKA. Para tenaga kerja tersebut bekerja di tiga perusahaan yaitu PT BIP, PT TMN, dan PT JM.
(Baca Juga: Menteri Susi Temukan Tiga Modus Baru Pencurian Ikan di Benoa)
Dia mengatakan, ketiga perusahaan tersebut mengoperasikan 46 kapal perikanan eks-Thailand dengan total jumlah pekerja asing sebanyak 1.055 orang, yang tidak dilengkapi izin penggunaan TKA. Penyidik Polair pun telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik Polair pada Satgas 115 menetapkan tiga orang pimpinan perusahaan perikanan di Ambon sebagai tersangka pada kasus penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin. Tiga orang itu adalah AAH Direktur PT BIP, THW Direktur PT TMN, dan H Direktur PT JM," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Menurutnya, tindakan mempekerjakan TKA tanpa izin berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2012 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menentukan kewajiban perusahaan pengguna TKA untuk membayar PNBP setiap bulannya senilai USD100 miliar.
Selain tu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan program pendampingan tenaga kerja dalam negeri agar terjadi alih teknologi. Serta, membatasi jangka waktu kerja tenaga kerja asing.
"Atas pelangaran tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 185 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal empat tahun. Atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta," tandasnya.
(Baca Juga: Menteri Susi Temukan Tiga Modus Baru Pencurian Ikan di Benoa)
Dia mengatakan, ketiga perusahaan tersebut mengoperasikan 46 kapal perikanan eks-Thailand dengan total jumlah pekerja asing sebanyak 1.055 orang, yang tidak dilengkapi izin penggunaan TKA. Penyidik Polair pun telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik Polair pada Satgas 115 menetapkan tiga orang pimpinan perusahaan perikanan di Ambon sebagai tersangka pada kasus penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin. Tiga orang itu adalah AAH Direktur PT BIP, THW Direktur PT TMN, dan H Direktur PT JM," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Menurutnya, tindakan mempekerjakan TKA tanpa izin berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2012 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menentukan kewajiban perusahaan pengguna TKA untuk membayar PNBP setiap bulannya senilai USD100 miliar.
Selain tu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan program pendampingan tenaga kerja dalam negeri agar terjadi alih teknologi. Serta, membatasi jangka waktu kerja tenaga kerja asing.
"Atas pelangaran tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 185 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal empat tahun. Atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta," tandasnya.
(akr)