Amnesti Pajak Menjadi Masa Transisi Kalangan Perbankan
A
A
A
YOGYAKARTA - Amnesti pajak saat ini menjadi masa transisi bagi kalangan perbankan. Pasokan dana yang diperkirakan nanti akan melimpah akibat deklarasi dan repatriasi dari peserta pengampunan pajak ini, diperkirakan berimbas terhadap iklim perbankan di Tanah Air.
Oleh karena itu, kalangan perbankan diharapkan mampu bersikap sesuai dengan kondisi yang ada. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Fauzi Nugroho mengatakan, perbankan memang harus mulai menyiapkan diri memasuki era amnesti pajak ini.
Sebab, ia memperkirakan pasokan dana dari pengampunan pajak ini akan melimpah. Sehingga ke depan, perbankan akan berlomba untuk mampu mendapatkan dana tersebut dan menyalurkannya ke masyarakat melalui pembiayaan.
“Nanti kalau banyak dana yang masuk maka otomatis itu adalah dana murah, perbankan harus mampu menyikapinya,” tutur Fauzi, Selasa (30/8/2016).
Menurut Fauzi, ketika dana murah masuk ke perbankan otomatis biaya dana yang harus mereka keluarkan juga murah. Sehingga perbankan nanti juga dituntut untuk menyalurkan dana tersebut dengan bunga yang murah. Harapannya nanti perekonomian akan kembali menggeliat akibat pasokan dana dari perbankan tersebut.
Hanya saja, ia tidak menampik jika memang ada kalangan perbankan yang masih enggan menurunkan suku bunga mereka dengan berbagai alasan. Ia mencontohkan kalangan Bank Perkreditan Rakyat yang belum bisa mengikuti jejak bank umum menuju ke single digit dengan alasan sumber dana mereka selama ini masih mahal.
Karena itu, pengampunan pajak menjadi momentum perbankan untuk bersikap. Namun demikian, ia tetap berpesan agar perbankan berhati-hati dalam menentukan sikap tersebut. Perbankan harus cermat menghitung kebijakan biaya dengan alokasi bunga kredit yang mereka berikan kepada nasabah melalui pembiayaan.
“Sekarang tahapannya memang tengah wait and see sehingga banyak bank yang menahan dananya terlebih dahulu, melihat perkembangan yang ada,” paparnya.
Ia sendiri juga melihat perbankan memang harus bersikap hati-hati seperti itu terlebih dahulu. Minimal hingga tahap pertama pengampunan pajak yaitu sampai awal September selesai. Karena dari hal tersebut diketahui tingkat keberhasilan dari pengampunan pajak tersebut seperti apa. Apakah program pengampunan pajak tersebut berhasil mengumpulkan dana yang cukup besar dari masyarakat.
Oleh karena itu, kalangan perbankan diharapkan mampu bersikap sesuai dengan kondisi yang ada. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Fauzi Nugroho mengatakan, perbankan memang harus mulai menyiapkan diri memasuki era amnesti pajak ini.
Sebab, ia memperkirakan pasokan dana dari pengampunan pajak ini akan melimpah. Sehingga ke depan, perbankan akan berlomba untuk mampu mendapatkan dana tersebut dan menyalurkannya ke masyarakat melalui pembiayaan.
“Nanti kalau banyak dana yang masuk maka otomatis itu adalah dana murah, perbankan harus mampu menyikapinya,” tutur Fauzi, Selasa (30/8/2016).
Menurut Fauzi, ketika dana murah masuk ke perbankan otomatis biaya dana yang harus mereka keluarkan juga murah. Sehingga perbankan nanti juga dituntut untuk menyalurkan dana tersebut dengan bunga yang murah. Harapannya nanti perekonomian akan kembali menggeliat akibat pasokan dana dari perbankan tersebut.
Hanya saja, ia tidak menampik jika memang ada kalangan perbankan yang masih enggan menurunkan suku bunga mereka dengan berbagai alasan. Ia mencontohkan kalangan Bank Perkreditan Rakyat yang belum bisa mengikuti jejak bank umum menuju ke single digit dengan alasan sumber dana mereka selama ini masih mahal.
Karena itu, pengampunan pajak menjadi momentum perbankan untuk bersikap. Namun demikian, ia tetap berpesan agar perbankan berhati-hati dalam menentukan sikap tersebut. Perbankan harus cermat menghitung kebijakan biaya dengan alokasi bunga kredit yang mereka berikan kepada nasabah melalui pembiayaan.
“Sekarang tahapannya memang tengah wait and see sehingga banyak bank yang menahan dananya terlebih dahulu, melihat perkembangan yang ada,” paparnya.
Ia sendiri juga melihat perbankan memang harus bersikap hati-hati seperti itu terlebih dahulu. Minimal hingga tahap pertama pengampunan pajak yaitu sampai awal September selesai. Karena dari hal tersebut diketahui tingkat keberhasilan dari pengampunan pajak tersebut seperti apa. Apakah program pengampunan pajak tersebut berhasil mengumpulkan dana yang cukup besar dari masyarakat.
(ven)