Pangkas Tunjangan Guru, Sri Mulyani Diberondong Pertanyaan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati diberondong pertanyaan oleh para anggota Komisi XI DPR RI, lantaran memangkas anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp23,4 triliun di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.
Anggota Komisi XI DPR RI Johnny Plate mengatakan, alasan pemerintah memangkas tunjangan terhadap guru adalah karena sertifikasi yang terlambat sehingga insentif terhadap guru berkurang. Setidaknya terdapat 80 ribu guru yang sertifikasinya terlambat.
Selain itu, pemerintah juga beralasan bahwa pemangkasan ini sebagai akibat dari banyaknya jumlah guru fiktif di beberapa daerah. "Nah, kita minta konfirmasi data itu karena Rp23 triliun itu tidak kecil," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Menurutnya, pemangkasan tunjangan guru yang disebabkan karena ketidakakuratan data maka memungkinkan terjadinya over budget terhadap belanja guru selama ini. Dikhawatirkan, over budget belanja guru tersebut tidak hanya terjadi pada tahun ini melainkan juga pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau tahun ini saja Rp23 triliun lebih dan kemudian tahun sebelumnya dalam jumlah yang sama. Itu serius sekali. Kasus Century yang Rp5 triliun saja rakyat ini begitu hebohnya," imbuh dia.
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu dilibatkan untuk melakukan reaudit selama 10 tahun ke belakang terkait overbudget belanja guru. "Apa yang ingin dilakukan untuk memperjelas status dan data ini kemana dana itu digunakan. BPK harus reaudit mundur selama 10 tahun," tuturnya.
Tak jauh berbeda, Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun meminta Sri Mulyani untuk mengecek kembali terkait rencana pemotongan tunjangan profesi guru. BPK juga harus dilibatkan terkait adanya kemungkinan over budget dari belanja guru tersebut.
"Guru ini harus ibu cek lagi, tadi ada usulan untuk Raker. Ini memang BPK nya harus masuk. Rapat berikutnya kalau memang ditindaklanjuti kerja sama dengan Mendiknas, BPK nya harus dilibatkan. Karena jangan sampai yang puluhan tahu baru ketahuan sekarang," imbuh dia.
Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI Elviana meminta Sri Mulyani untuk menjelaskan kembali alasan pemotongan tunjangan guru. Apalagi, saat ini terjadi dua kubu berbeda di DPR antara Komisi X dan Komisi XI.
"Saya minta penjelasan kembali kepada ibu soal pemotongan tunjangan guru. Sesama DPR aja terjadi dua statement yang berbeda. Di Komisi X bilang pelanggaran UU, sementara Komisi XI itu bilang data yang keliru," tandasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk melakukan pemangkasan tunjangan profesi guru PNSD karena jumlah guru yang berhak mendapatkan tunjangan berkurang, dari 1.300.758 menjadi 1.221.947 orang. Penyebabnya adalah adanya guru yang pensiun, mutasi menjadi pejabat struktural, dan meninggal.
Selain itu, tidak terpenuhinya persyaratan mengajar seperti beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu dan rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai Pasal 17 PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Serta, pada 2015 ada tunjangan profesi guru yang mengendap di kas daerah sebesar Rp19,6 triliun, yang sudah digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembayaran tunjangan tahun ini.
Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,4 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih.
Anggota Komisi XI DPR RI Johnny Plate mengatakan, alasan pemerintah memangkas tunjangan terhadap guru adalah karena sertifikasi yang terlambat sehingga insentif terhadap guru berkurang. Setidaknya terdapat 80 ribu guru yang sertifikasinya terlambat.
Selain itu, pemerintah juga beralasan bahwa pemangkasan ini sebagai akibat dari banyaknya jumlah guru fiktif di beberapa daerah. "Nah, kita minta konfirmasi data itu karena Rp23 triliun itu tidak kecil," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Menurutnya, pemangkasan tunjangan guru yang disebabkan karena ketidakakuratan data maka memungkinkan terjadinya over budget terhadap belanja guru selama ini. Dikhawatirkan, over budget belanja guru tersebut tidak hanya terjadi pada tahun ini melainkan juga pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau tahun ini saja Rp23 triliun lebih dan kemudian tahun sebelumnya dalam jumlah yang sama. Itu serius sekali. Kasus Century yang Rp5 triliun saja rakyat ini begitu hebohnya," imbuh dia.
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu dilibatkan untuk melakukan reaudit selama 10 tahun ke belakang terkait overbudget belanja guru. "Apa yang ingin dilakukan untuk memperjelas status dan data ini kemana dana itu digunakan. BPK harus reaudit mundur selama 10 tahun," tuturnya.
Tak jauh berbeda, Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun meminta Sri Mulyani untuk mengecek kembali terkait rencana pemotongan tunjangan profesi guru. BPK juga harus dilibatkan terkait adanya kemungkinan over budget dari belanja guru tersebut.
"Guru ini harus ibu cek lagi, tadi ada usulan untuk Raker. Ini memang BPK nya harus masuk. Rapat berikutnya kalau memang ditindaklanjuti kerja sama dengan Mendiknas, BPK nya harus dilibatkan. Karena jangan sampai yang puluhan tahu baru ketahuan sekarang," imbuh dia.
Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI Elviana meminta Sri Mulyani untuk menjelaskan kembali alasan pemotongan tunjangan guru. Apalagi, saat ini terjadi dua kubu berbeda di DPR antara Komisi X dan Komisi XI.
"Saya minta penjelasan kembali kepada ibu soal pemotongan tunjangan guru. Sesama DPR aja terjadi dua statement yang berbeda. Di Komisi X bilang pelanggaran UU, sementara Komisi XI itu bilang data yang keliru," tandasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk melakukan pemangkasan tunjangan profesi guru PNSD karena jumlah guru yang berhak mendapatkan tunjangan berkurang, dari 1.300.758 menjadi 1.221.947 orang. Penyebabnya adalah adanya guru yang pensiun, mutasi menjadi pejabat struktural, dan meninggal.
Selain itu, tidak terpenuhinya persyaratan mengajar seperti beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu dan rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai Pasal 17 PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Serta, pada 2015 ada tunjangan profesi guru yang mengendap di kas daerah sebesar Rp19,6 triliun, yang sudah digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembayaran tunjangan tahun ini.
Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,4 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih.
(akr)