Pertama, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni.
Kedua, jenis belanja yang dapat dilakukan penghematan oleh K/L adalah belanja barang dan belanja modal. Ketiga, belanja barang dan belanja modal yang dihemat adalah belanja non operasional. Refocusing anggaran tersebut salah satunya digunakan mensukseskan program vaksinasi.
Baca Juga: Lelang Surat Utang, Sri Mulyani Incar Rp35 Triliun
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan informasi itu untuk menyampaikan ke seluruh Kementerian dan lembaga soal rencana realokasi dan refocusing belanja tahun 2021 sebagai tindak lanjut instruksi Presiden RI Joko Widodo.
Baca Juga:
"Arah refocusing dan realokasi belanja K/L tersebut utamanya pada belanja non operasional yang tidak mendesak, serta ditujukan untuk semakin mempertajam kegiatan dan anggaran belanja KL di tahun ini," kata Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Sita Aset Rp8,9 Miliar Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang
Saat ini, kriteria penghematan belanja K/L difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, dan pengadaan kendaraan/alat mesin. Selanjutnya , sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat ditunda atau dibatalkan.
(nng)