OJK: Awas, Investasi Untung Besar dalam Waktu Singkat

Kamis, 01 September 2016 - 22:23 WIB
OJK: Awas, Investasi...
OJK: Awas, Investasi Untung Besar dalam Waktu Singkat
A A A
SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat untuk semakin waspada dengan investasi yang menawarkan keunguntungan besar dalam waktu singkat. Pasalnya, bisa jadi investasi tersebut adalah investasi abal-abal yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat.

Kepala Kantor Regional OJK Jateng dan DIY Panca Hadi Suryatno mengatakan, sampai saat ini meski investasi bodong sudah cukup banyak memakan korban, namun tidak lantas membuat masyarakat semakin waspada.

"Iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat masih menjadi magnet yang mampu menarik minat masyarakat," katanya di Semarang, Kamis (1/9/2016).

Panca mengaku, dengan kondisi ekonomi saat ini masyarakat seharusnya semakin meningkatkan kewaspadaan dalam berinvestasi. Karena itu, pihaknya mengajak masyarkat untuk teliti terlebih dahulu sebelum melakukan investasi.

"Sebenarnya dengan tingkat pendapatan tinggi risikonya juga tinggi. Sebab itu, sebelum investasi kita harus tahu apa produknya, apa usahanya, persyaratannya bagaimana, direksinya siapa, harus dikroscek semua. Kalau investasi itu member get member sudah pasti bahaya," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan kasus invetasi bodong yang dilakukan oleh PT Berjaya Indah Guna di Kabupaten Pati yang merugikan puluhan orang hingga Rp26 miliar, Panca mengaku belum bisa memastikan apakah sudah menerima laporan atau belum.

"Beberapa hari lalu memang ada laporan, tapi apakah dari kasus itu atau tidak saya kurang tahu. Tapi yang jelas sejauh ini laporan masih banyak pada kasus perbankan, sementara untuk investasi masih relatif kecil," tuturnya.

Dia menyebutkan, dengan maraknya investasi dan penghimpunan dana secara ilegal, saat ini OJK telah membentuk satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi yang berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Sehubungan dengan maraknya praktik bisnis yang berkedok investasi dan penghimpunan dana ilegal yang merugikan masyarakat, dikhawatirkan akan berdampak dalam jangka panjang.

Selain merugikan masyarakat, hal tersebut dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat khususnya konsumen sektor jasa keuangan terhadap investasi atau penghimpunan dana yang memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

"Pihak yang melakukan penawaran investasi atau penghimpunan dana ilegal yang merugikan masyarakat, tidak berada di bawah pengawasan OJK, mengingat perusahaan atau pihak tersebut bukanlah Lembaga Jasa Keuangan," katanya.

Atas dasar itu, melalui satgas waspada investasi diharapkan dapat memberikan sosialisasi, dan edukasi bagi masyarakat, serta tindakan hukum bagi para pelakunya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6337 seconds (0.1#10.140)