Wacana Dikenakan Cukai, Minuman Kemasan Bukan Barang Mewah

Jum'at, 02 September 2016 - 00:01 WIB
Wacana Dikenakan Cukai,...
Wacana Dikenakan Cukai, Minuman Kemasan Bukan Barang Mewah
A A A
JAKARTA - Wacana pengenaan pajak atau cukai untuk minuman kemasan plastik dan kaleng menjadi perbincangan hangat masyarakat dan pelaku usaha di Tanah Air. Sebab, minuman ringan bukan merupakan barang mewah dan saat ini sudah menjadi konsumsi masyarakat sehari-hari.

CEO PT Niramas Utama (Inaco), Erijanto Djajasudarma mengemukakan, jika kebijakan itu diterapkan pemerintah pihaknya akan mengikuti aturan tersebut. Namun, dia mengingatkan bahwa minuman kemasan sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

(Baca: Menakar Perlu Tidaknya Cukai Kemasan Plastik)

"Sebagai pelaku usaha yang baik kita akan mengikuti setiap aturan pemerintah. Namun, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan pemerintah menyangkut kepentingan usaha dan masyarakat," ujarnya, menanggapi wacana pemberlakuan pajak pada produk minuman kemasan plastik/kaleng, Kamis (1/9/2016).

Dia menuturkan, bila minuman atau makanan kemasan dikenakan pajak hal ini akan berpengaruh langsung pada harga. Di mana tingkat konsumsi masyarakat akan menurun karena harga produk naik.

(Baca: Cukai Plastik Kemasan Berpotensi Rugikan Negara Rp528 Miliar)

"Mungkin sebaiknya dipelajari terlebih dahulu bagaimana kesiapan masyarakat dan pelaku usaha terkait aturan tersebut. Bagaimana pun pelaku usaha tentu akan mengikuti peraturan sepanjang untuk kepentingan bangsa," katanya, menegaskan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0924 seconds (0.1#10.140)