Ikut Tax Amnesty, James Riady Akui Khilaf Soal Pajak

Jum'at, 02 September 2016 - 19:41 WIB
Ikut Tax Amnesty, James Riady Akui Khilaf Soal Pajak
Ikut Tax Amnesty, James Riady Akui Khilaf Soal Pajak
A A A
JAKARTA - Pemilik Lippo Group James Riady mengakui dirinya suka khilaf atau lupa soal kewajibannya terkait pajak. Karena itu, hari ini dia memutuskan untuk mendeklarasi dan merepatriasikan asetnya lewat program pengampunan pajak (tax amnesty).

(Baca: Pengusaha James Riady Ikut Tax Amnesty)

Dia mengatakan, tax amnesty ini kesempatan untuk mereset ulang kepatuhan masyarakat mengenai pajak. Termasuk, bagi mereka yang pernah alpa tidak melaporkan harta kekayaannya dengan baik dan benar.

"Mungkin selama ini jujur tetapi tidak rapi. Masa tidak ada hal-hal yang tidak sengaja, tetapi kelupaan sini sana. Apalagi seseorang yang aktif dan kegiatannya luas, pasti tidak sengaja itu ada," imbuh dia.

Wakil Ketua Umum bidang Edukasi dan Kesehatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini menegaskan, masyarakat harus jujur mengenai pajak. Meskipun, dirinya mengakui selama ini tidak sempurna dalam melaporkan harta kekayaannya.

"Kita musti jujur, tidak ada orang yang sempurna. Saya juga tidak sempurna. Tetapi Kesempurnaan itu motivasinya sudah benar, arahnya sudah benar. Hari ini kita melangkah untuk merapikan semuanya," tutur James.

Sebab itu, pengusaha Taipan ini mengimbau kepada seluruh sejawatnya di dunia usaha untuk cepat mengambil bagian dalam pengampunan pajak. Apalagi, ini pengampunan terakhir yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Indonesia.

"Jadi, saya mengimbau teman-teman dunia usaha dari seluruh Indonesia untuk cepat ambil bagian. Ini kesempatan terakhir, saya yakin tidak akan ada kesempatan lain. Dan seluruh dunia akan masuk satu tahap satu fase di mana semua terbuka," pungkasnya.

Baca Juga:

Bos Lippo Group Ibaratkan Tax Amnesty seperti Tombol Reset
Ramai Tax Amnesty, Pengusaha James Riady Sambangi Kantor Pajak
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8003 seconds (0.1#10.140)