BEI: Masyarakat Cenderung Hindari Pajak
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Efek PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini menilai masyarakat cenderung menghindari pajak, baik secara sengaja maupun tidak.
"Banyak pandangan di masyarakat bayar pajak sesuatu yang dihindari. Terlepas lupa atau tidak mau bayar pajak," ujar dia di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Hamdi menjelaskan, pembayaran pajak merupakan kepastian dalam membangun Indonesia. Tak lain karena menjadi bagian dari penerimaan negara dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
"Seperti kata founder Amerika Serikat Benyamin Franklin, tidak ada yang pasti di dunia ini kecuali kematian dan pajak. Di tengah dinamika ekonomi, kita sambut baik gebrakan amnesti pajak, mengutip kata Pak Presiden, amnesti pajak langkah besar, kebijakan ini bawa ekonomi Indonesia lebih kuat, kompetitif dibandingkan negara lain," tuturnya.
Kebijakan amnesti pajak, kata dia, sudah pernah ada sebelumnya pada 1964, 1984, dan 2008. Namun, tidak berjalan lancar sesuai harapan. "Kebijakan perpajakan seperti amnesti pajak pernah dilakukan 1964, 1984, dan 2008. Pemerintah meluncurkannya dengan tujuan meningkatkan ekonomi dan mengangkat kepercayaan pasar," kata Hamdi.
Sementara, tax amnesty tahun ini berbeda dengan yang ada sebelumnya. Ada kepastian hukum dalam bentuk Undang-Undang (UU). "Amnesti pajak tahun ini perbedaan mendasar kepastian hukum tingkatan UU. Sebelumnya hanya peraturan pemerintah," pungkasnya.
"Banyak pandangan di masyarakat bayar pajak sesuatu yang dihindari. Terlepas lupa atau tidak mau bayar pajak," ujar dia di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Hamdi menjelaskan, pembayaran pajak merupakan kepastian dalam membangun Indonesia. Tak lain karena menjadi bagian dari penerimaan negara dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
"Seperti kata founder Amerika Serikat Benyamin Franklin, tidak ada yang pasti di dunia ini kecuali kematian dan pajak. Di tengah dinamika ekonomi, kita sambut baik gebrakan amnesti pajak, mengutip kata Pak Presiden, amnesti pajak langkah besar, kebijakan ini bawa ekonomi Indonesia lebih kuat, kompetitif dibandingkan negara lain," tuturnya.
Kebijakan amnesti pajak, kata dia, sudah pernah ada sebelumnya pada 1964, 1984, dan 2008. Namun, tidak berjalan lancar sesuai harapan. "Kebijakan perpajakan seperti amnesti pajak pernah dilakukan 1964, 1984, dan 2008. Pemerintah meluncurkannya dengan tujuan meningkatkan ekonomi dan mengangkat kepercayaan pasar," kata Hamdi.
Sementara, tax amnesty tahun ini berbeda dengan yang ada sebelumnya. Ada kepastian hukum dalam bentuk Undang-Undang (UU). "Amnesti pajak tahun ini perbedaan mendasar kepastian hukum tingkatan UU. Sebelumnya hanya peraturan pemerintah," pungkasnya.
(izz)