Kemenkeu Bantah Akan Buat Batam Jadi Surga Pajak

Selasa, 06 September 2016 - 17:08 WIB
Kemenkeu Bantah Akan Buat Batam Jadi Surga Pajak
Kemenkeu Bantah Akan Buat Batam Jadi Surga Pajak
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan hingga saat ini belum memutuskan mengenai wilayah yang akan dijadikan kawasan surga pajak (tax haven) di Indonesia. Sebelumnya wacana surga pajak sempat dilontarkan dalam upaya menarik ‎dana warga negara Indonesia (WNI) yang masih parkir di luar negeri.

(Baca Juga: Dirjen Pajak Siap Mundur jika Tax Amnesty Meleset)

Bahkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sempat mengeluarkan pernyataan bahwa pulau Batam menjadi salah satu alternatif kawasan tax haven. Namun hal itu dibantah Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Kemenkeu Astera Primanto Bhakti yang mengatakan wilayah surga pajak masih dalam kajian.

"Jadi ini masih dalam kajian, kita sangat mempertimbangkan soal untung dan ruginya untuk ke depannya. Jadi belum ada keputusan apa-apa," tegasnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

(Baca Juga: DJP: Peserta Tax Amnesty Mayoritas Bukan UMKM)

Seperti diketahui Tax haven sendiri merupakan sebutan bagi negara di dunia yang memberikan tarif pajak rendah, bahkan sampai 0% demi menarik perusahaan asing untuk menyimpan uang di negara tersebut, dan memberikan jaminan kerahasiaan atas aset yang disimpannya.

Ditambahkan oleh Prima yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah persoalan transparansi untuk kawasan surga pajak yang nantinya diputuskan. Karena menurutnya akan bahaya, jika aspek tersebut tidak diperhitungkan dengan baik. Bisa-bisa Indonesia justru bisa masuk dalam daftar hitam dan tidak lagi dipercaya negara-negara lain.

"Karena kalau tidak transparan , ita akan masuk blacklist. Negara-negara lain tidak akan lagi percaya sama kita untuk ke depannya," sambungnya.

Fokus kedua lanjut dia yang harus jadi perhatian serius adalah pemberian insentif yang sifatnya luar biasa kepada Wajib Pajak (WP) atau pengusaha yang ingin masuk dalam wilayah tax haven ini. Jangan sampai, masuk dalam kriteria harmfull tax.

"Karena kalau sampai masuk, nantinya bisa dianggap sebagai yuridiksi yang tidak kompetitif. Itu juga akan berpengaruh kepada sistem perpajakan kita untuk ke depannya," pungkas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7450 seconds (0.1#10.140)