Tax Amnesty Berjalan, DJP Ungkap 9.588 Wajib Pajak Tak Lapor SPT
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan dengan adanya program pengampunan pajak atau tax amnesty, pihaknya mendapati ada 9.588 wajib pajak yang selama ini tidak pernah sama sekali melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Dengan kata lain, tidak pernah membayar pajak kepada pemerintah selama tinggal di Indonesia.
(Baca Juga: Ini Uang Tebusan Tax Amnesty Terkecil dan Terbesar)
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menambahkan selama tax amnesty berjalan juga didapati ribuan orang yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mencapai 1.591 orang. Dengan terungkapnya fakta tersebut, dia yakin tax based Indonesia akan semakin baik ke depannya.
"Dari sana bisa terbaca bahwa sebanyak 1.591 wajib pajak, baru punya NPWP setelah berlakunya UU Tax Amnesty. Itu berarti sebelum ada tax amnesty, ya mereka belum punya kan," ungkapnya di gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
(Baca Juga: Dirjen Pajak Siap Mundur jika Tax Amnesty Meleset)
Dia menambahkan sejak program pengampunan pajak berlaku atau per 1 Januari 2016 hingga 5 September 2016 lalu, sudah ada wajib pajak baru yang memiliki NPWP sebanyak 1.929 atau sebesar 6,16% dari jumlah yang menyampaikan SPH.
"Itu jumlahnya lumayan untuk ke depannya lebih memperkuat tax based kita. Dari jumlah itu, uang tebusan yang dibayarkan itu ada Rp123,24 miliar sedangkan angka deklarasi hartanya Rp6,8 triliun," sambung Ken.
Dari jenis usaha sendiri, ada lebih 80% dari jumlah deklarasi harta atau sebesar Rp194,21 triliun yang berasal dari 3 sektor usaha besar. "86,74% dari jumlah deklarasi harta atau sebesar Rp194,21 triliun. Itu mereka dari 3 sektor usaha kegiatan jasa lainnya sebanyak 14.332 wajib pajak, perdagangan besar dan eceran 10.313 wajib pajak dan industri pengolahan 1.406 wajib pajak," pungkasnya.
(Baca Juga: Ini Uang Tebusan Tax Amnesty Terkecil dan Terbesar)
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menambahkan selama tax amnesty berjalan juga didapati ribuan orang yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mencapai 1.591 orang. Dengan terungkapnya fakta tersebut, dia yakin tax based Indonesia akan semakin baik ke depannya.
"Dari sana bisa terbaca bahwa sebanyak 1.591 wajib pajak, baru punya NPWP setelah berlakunya UU Tax Amnesty. Itu berarti sebelum ada tax amnesty, ya mereka belum punya kan," ungkapnya di gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
(Baca Juga: Dirjen Pajak Siap Mundur jika Tax Amnesty Meleset)
Dia menambahkan sejak program pengampunan pajak berlaku atau per 1 Januari 2016 hingga 5 September 2016 lalu, sudah ada wajib pajak baru yang memiliki NPWP sebanyak 1.929 atau sebesar 6,16% dari jumlah yang menyampaikan SPH.
"Itu jumlahnya lumayan untuk ke depannya lebih memperkuat tax based kita. Dari jumlah itu, uang tebusan yang dibayarkan itu ada Rp123,24 miliar sedangkan angka deklarasi hartanya Rp6,8 triliun," sambung Ken.
Dari jenis usaha sendiri, ada lebih 80% dari jumlah deklarasi harta atau sebesar Rp194,21 triliun yang berasal dari 3 sektor usaha besar. "86,74% dari jumlah deklarasi harta atau sebesar Rp194,21 triliun. Itu mereka dari 3 sektor usaha kegiatan jasa lainnya sebanyak 14.332 wajib pajak, perdagangan besar dan eceran 10.313 wajib pajak dan industri pengolahan 1.406 wajib pajak," pungkasnya.
(akr)