Dirjen Pajak: Tax Amnesty Bukan Cari Popularitas

Selasa, 06 September 2016 - 21:38 WIB
Dirjen Pajak: Tax Amnesty...
Dirjen Pajak: Tax Amnesty Bukan Cari Popularitas
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, pelaksanaan UU Tax amnesty bukan untuk mencari popularitas bagi Direktorat Jenderal pajak maupun Kemenkeu. Pernyataan ini sekaligus menjawab tuduhan para penggugat tax amnesty yang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Ken, tax amnesty dilakukan atas dasar kepentingan negara dan untuk meningkatkan basis pajak Indonesia. Sehingga penerimaan negara dari sektor pajak untuk ke depannya bisa lebih baik lagi.

"Sudah dipelajari dengan benar, intinya, tax amnesty bukan untuk popularitas Ditjen atau Kemenkeu, bukan. Ini untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu saja kok," tandasnya di Kantor Kementerian keuangan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Ken mengatakan, jika ada pihak yang sengaja menentang soal kedaulatan UU Pengampunan Pajak bahkan hingga membawa ke MK, maka itu sama juga menentang kepentingan negara dan bangsa dengan kedok menyebarkan kabar bahwa tax amnesty tidak adil untuk rakyat kecil.

"Ya sekarang begini, kalau mau melawan kepentingan bangsa, ya Anda pikir saja sendiri. Kan yang melawan itu hanya si penggugat kan?" kata Ken. (Baca: Ini Negara yang Paling Banyak Repatriasi Aset)

Ken juga yakin bahwa MK bukan lembaga sembarangan yang bisa begitu saja mengabulkan keinginan penggugat mengenai pembatalan tax amnesty. MK juga berpikir berulang kali karena UU tersebut untuk kepentingan negara dan bangsa.

"Saya yakin MK itu lembaga dan orang-orangnya bukan sembarangan. Kita juga sudah siapkan ahli, bahkan Ibu Menteri dan saya sendiri hadir di sidang," tutupnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6545 seconds (0.1#10.140)