Dirjen Pajak: Tax Amnesty Bukan Cari Popularitas

Selasa, 06 September 2016 - 21:38 WIB
Dirjen Pajak: Tax Amnesty...
Dirjen Pajak: Tax Amnesty Bukan Cari Popularitas
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, pelaksanaan UU Tax amnesty bukan untuk mencari popularitas bagi Direktorat Jenderal pajak maupun Kemenkeu. Pernyataan ini sekaligus menjawab tuduhan para penggugat tax amnesty yang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Ken, tax amnesty dilakukan atas dasar kepentingan negara dan untuk meningkatkan basis pajak Indonesia. Sehingga penerimaan negara dari sektor pajak untuk ke depannya bisa lebih baik lagi.

"Sudah dipelajari dengan benar, intinya, tax amnesty bukan untuk popularitas Ditjen atau Kemenkeu, bukan. Ini untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu saja kok," tandasnya di Kantor Kementerian keuangan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Ken mengatakan, jika ada pihak yang sengaja menentang soal kedaulatan UU Pengampunan Pajak bahkan hingga membawa ke MK, maka itu sama juga menentang kepentingan negara dan bangsa dengan kedok menyebarkan kabar bahwa tax amnesty tidak adil untuk rakyat kecil.

"Ya sekarang begini, kalau mau melawan kepentingan bangsa, ya Anda pikir saja sendiri. Kan yang melawan itu hanya si penggugat kan?" kata Ken. (Baca: Ini Negara yang Paling Banyak Repatriasi Aset)

Ken juga yakin bahwa MK bukan lembaga sembarangan yang bisa begitu saja mengabulkan keinginan penggugat mengenai pembatalan tax amnesty. MK juga berpikir berulang kali karena UU tersebut untuk kepentingan negara dan bangsa.

"Saya yakin MK itu lembaga dan orang-orangnya bukan sembarangan. Kita juga sudah siapkan ahli, bahkan Ibu Menteri dan saya sendiri hadir di sidang," tutupnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
1 jam yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
1 jam yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
2 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
2 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved