Wapres JK Minta BUMN Tak Andalkan PMN

Kamis, 08 September 2016 - 12:59 WIB
Wapres JK Minta BUMN...
Wapres JK Minta BUMN Tak Andalkan PMN
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla (JK) meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak selalu mengandalkan suntikan modal dari negara, melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Sebab, pemerintah tidak selamanya mampu menyuntik modal untuk perusahaan pelat merah tersebut.

Dia mengatakan, tahun ini pemerintah memang masih sanggup menyuntikkan modal untuk BUMN. Namun, di tahun-tahun ke depan pemerintah belum tentu akan kembali memberikan PMN.

"Kalau tahun terakhir ini pemerintah masih sanggup memberikan PMN untuk mendorong kemajuan ekonomi dan kemajuan BUMN," katanya dalam Indonesia Busines & Development Expo 2016, JCC, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Menurutnya, di tahun depan BUMN justru yang harus berperan dalam pembangunan ekonomi bangsa. Hal ini dilakukan melalui penyetoran pajak dan pembayaran dividen yang jauh lebih besar lagi.

"Kalau tidak, maka justru pasar makin sempit, efisiensi makin lambat dan kita semua akan menghadapi masalah dari ekonomi nasional," tandasnya.

Sekadar informasi, 24 BUMN yang mendapatkan PMN di antaranya sebagai berikut:

1. Sarana Multi Infrastruktur Rp 4,16 triliun
2. Sarana Multigriya Finansial Rp 1 triliun
3. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Rp 1 triliun
4. Perum Bulog Rp 2 triliun
5. PT Perikanan Nusantara Rp 29,4 miliar
6. PT Pertani Rp 500 miliar
7. PT Rajawali Nusantara Indonesia Rp 692,5 miliar
8. PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun
9. PT Pelni Rp 564,8 miliar
10. PT Barata Indonesia Rp 500 miliar
11. PT Hutama Karya Rp 3 triliun
12. PT Wijaya Karya Rp 4 triliun
13. PT Pembangunan Perumahan Rp 2,25 triliun
14. Perum Perumnas Rp 485,4 miliar
15. PT Jasa Marga Rp 1,250 triliun
16. PT Industri Kereta Api Rp 1 triliun
17. PT Pelindo III Rp 1 triliun
18. PT Krakatau Steel Rp 2,456 triliun
19. PT Bahana Pembangunan Usaha Indonesia Rp 500 miliar
20. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Rp 1 triliun
21. PT PLN Rp 23,56 triliun
22. PT Askrindo Rp 500 miliar
23. Perum Jamkrindo Rp 500 miliar
24. PT Amarta Karya Rp 32,1 miliar
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6935 seconds (0.1#10.140)