Alasan Dibalik Konversi Piutang BUMN, Biar Nggak Manja?

Jum'at, 20 November 2020 - 14:46 WIB
loading...
Alasan Dibalik Konversi...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengkonversi piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui penyertaan modal negara (PMN) non tunai.

Pada tahun ini ada dua BUMN yang mendapatkan PMN non tunai yaitu PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) maupun PT Pengembangan Armada Niaga Indonesia (Persero).

Untuk Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PMN non tunai yang disalurkan sebesar Rp286 miliar dan untuk Pengembangan Armada Niaga Indonesia disalurkan sebesar Rp3,76 triliun.

( )

Terkait alasan pemerintah melakukan konversi piutang, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah melihat prospek dari BUMN tersebut dan ingin turut serta mengembangkan.

Namun, agar tidak menjadi BUMN yang manja, maka BUMN tersebut harus mencari modal sendiri untuk dapat mengembangkan usahanya atau memulai usaha yang dengan semangat lebih baru.

"Tentunya, untuk mencari modal sendiri dia harus punya struktur keuangan yang bagus. Untuk itu konversi piutang negara yang juga utang BUMN kepada negara menjadi ekuitas itu akan memperbaiki struktur keuangan. Setelah bagus, BUMN itu bisa cari dana sendiri, capital market bisa, perbankan bisa dan sebagainya," ujar Isa dalam video conference, Jumat (20/11/2020).

"Jadi kita bisa membantu BUMN tanpa harus selalu ngasih duit. Kita kasih tantangan dengan kita support, udah, utangnya kita konversi jadi modal tapi cash-nya cari sendiri," sambungnya.

( )

Tidak hanya PMN non tunai, Isa menjelaskan bahwa akan ada Barang Milik Negara (BMN) yang akan diserahkan kepada BUMN untuk dijadikan tambahan modal. Rencananya pada tahun depan terdapat beberapa BUMN yang mendapatkan BMN berupa tanah sebagai tambahan modal.

Selain itu, terdapat juga BMN dengan istilah khusus dimana BMN yang dibeli atau diadakan oleh Kementerian/Lembaga kemudian diserahkan kepada BUMN sebelum tahun 2019.

"Jadi, ini adalah membedakan prosedurnya saja, nanti mengikuti tata kelola di dalam PP 27/2014 dan juga revisinya PP 28/2020. Sementara BPYBDS itu ada prosedur yang relatif sedikit berbeda, relatif lebih mudah, esensinya adalah penilaiannya itu biasanya menggunakan nilai perolehan pada waktu barang-barang itu didapatkan Kementerian/Lembaga," ucapnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lewat UMKM EXPO(RT),...
Lewat UMKM EXPO(RT), BRI Bantu Pengusaha UMKM Aksesori Ini Buka Akses ke Pasar Global
Beda Pengakuan, JMTO...
Beda Pengakuan, JMTO Tepis Abu Janda Jadi Komisaris
Bersama BRI, Unici Songket...
Bersama BRI, Unici Songket Silungkang Sukses Tembus Pasar Global
BRI Bagikan Tips Terhindar...
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber yang Marak saat Lebaran
Mudik Gratis BUMN, Petrokimia...
Mudik Gratis BUMN, Petrokimia Gresik Berangkatkan 200 Pemudik Rute Jawa Timur
Gelar RUPST, BRI Bagikan...
Gelar RUPST, BRI Bagikan Dividen Rp51,73 Triliun dan Bersiap Lakukan Buyback Rp3 Triliun
Pastikan Hasil Panen...
Pastikan Hasil Panen Terserap Maksimal, Tani Merdeka Gandeng Bulog Jatim Wujudkan Kesejahteraan Petani
Kunjungi Semarak Festival...
Kunjungi Semarak Festival Ramadan Persembahan Pegadaian di 61 Lokasi Seluruh Indonesia
Bank Emas Pegadaian...
Bank Emas Pegadaian Semakin Menarik Perhatian Masyarakat, Ini Layanan Lengkapnya
Rekomendasi
Prabowo Bertemu Megawati,...
Prabowo Bertemu Megawati, Refly Harun Harap Partai Oposisi Tetap Ada
Jalan George Kambosos...
Jalan George Kambosos Jr Juara Dunia 2 Divisi setelah Batal Duel Daud Yordan
Alasan Meghan Markle...
Alasan Meghan Markle Tidak Akan Pernah Bisa Mengalahkan Kate Middleton
Berita Terkini
Perang Dagang dengan...
Perang Dagang dengan AS, China Bakal Lawan Sampai Titik Darah Penghabisan
53 menit yang lalu
Indonesia Terus Perkuat...
Indonesia Terus Perkuat Posisi di Pasar Kopi Dunia
9 jam yang lalu
Cara PLN Icon Plus Menghadirkan...
Cara PLN Icon Plus Menghadirkan Revolusi Digital dalam Pendidikan
9 jam yang lalu
China Mengutuk Tarif...
China Mengutuk Tarif Baru Trump 54%, Sebut Bentuk Intimidasi Ekonomi
10 jam yang lalu
Ancaman PHK Masih Menghantui...
Ancaman PHK Masih Menghantui RI, Menaker Sebut PR Kita Semua
10 jam yang lalu
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
12 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved