Porsi Bagi Hasil Investor Migas Akan Diperbesar

Jum'at, 09 September 2016 - 17:45 WIB
Porsi Bagi Hasil Investor...
Porsi Bagi Hasil Investor Migas Akan Diperbesar
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana akan memberikan porsi bagi hasil lebih besar kepada investor di tengah lesunya industri hulu migas saat ini. Perubahan porsi bagi hasil dianggap mampu memacu investasi hulu migas di Indonesia.

(Baca Juga: Arcandra Sebut RI Bukan Lagi Negara Kaya Minyak)

Berdasarkan sistem kontrak hulu migas adalah kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) antara kontraktor dengan pemerintah saat ini sebesar 85% untuk negara dan 15% untuk kontraktor.

“Bagi hasil ini yang ingin kita ubah karena tidak sesuai dengan kegiatan produksi minyak di darat. Sekarang bagi hasilnya 85% berbanding 15%. Kita ingin bagi hasil negara turun supaya lebih atraktif,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja saat berdiskusi terkait seputar perkembangan terkini industri hulu migas di Gedung Plaza Centris, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Menurutnya bagi hasil tersebut dianggap relevan jika pengembangan wilayah kerja migas dilakukan di darat. Namun kondisi sekarang sudah jauh berbeda, karena pengembangan wilayah migas saat ini berada di laut dalam dengan investasi jauh lebih besar ketimbang di darat.

“Perubahan bagi hasil ini tentu akan menguntungkan investor. Sesuai perkembangan juga menuntut perbaikan terhadap aturan yang berlaku. Aturan saat ini memang kurang menguntungkan investor,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan masa eksplorasi dan eksploitasi di laut dalam lebih panjang yakni dari 6 tahun menjadi 10 tahun. Selain itu masa kontrak juga akan diperpanjang hingga 50 tahun dari sebelumnya 30 tahun dengan mempertimbangan masa eksplorasi dan eksploitasi.

“Negara-negara lain seperti Afrika sampai 50 tahun. Sebab itu perusahaan migas besar pindah kesana,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa kemudahan investasi tersebut akan segera dikukuhkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) beserta turunannya akan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Perbaikan aturan itu diperlukan pemerintah guna memacu daya tarik sektor migas dalam negeri di samping perbaikan terhadap pungutan pajak migas.

“Kondisi harga minyak saat ini dibilang cukup tertekan. Di beberapa pengembangan wilayah kerja tingkat pengembalian (internal rate of return /IRR) sangat rendah mencapai 5%. Sementara IRR normalnya berkisar antara 15% hingga 30%,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
ConocoPhillips Hengkang...
ConocoPhillips Hengkang dari Blok Corridor, Pilih Investasi di Australia
Investasi Hulu Migas...
Investasi Hulu Migas Sepanjang 2021 Merayap Capai Rp152 Triliun
Tepis Anggapan Investasi...
Tepis Anggapan Investasi Migas Tak Lagi Menarik, SKK Migas Tunjukkan Bukti
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Siapa Bilang Ambles?...
Siapa Bilang Ambles? Ini Sumbangsih Industri Hulu Migas untuk Ketahanan Energi Nasional
Tarik Investor, Aspermigas...
Tarik Investor, Aspermigas Sebut Indonesia Butuh UU Migas Baru
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
1 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
1 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
11 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
12 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
13 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
13 jam yang lalu
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved