Luhut: Tidak Ada Alasan Hentikan Reklamasi Pulau G

Jum'at, 09 September 2016 - 20:08 WIB
Luhut: Tidak Ada Alasan Hentikan Reklamasi Pulau G
Luhut: Tidak Ada Alasan Hentikan Reklamasi Pulau G
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan kegiatan reklamasi Pulau G, di lepas pantai Teluk Jakarta. Pasalnya, segala dampak yang ditakutkan mulai dari lingkungan hingga jaringan listrik milik PT PLN (Persero) yang dikatakan berbahaya sama sekali tidak terbukti.

(Baca Juga: Luhut Putuskan Lanjutkan Reklamasi Pulau G)

Oleh karena itu, mantan Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan ini pun memutuskan untuk melanjutkan kembali reklamasi Pulau G. Keputusan pendahulunya, yakni mantan Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli untuk menghentikan reklamasi Pulau G pun akan dianulir.

"Ya enggak ada alasan. Emang enggak ada yang salah (dari reklamasi Pulau G). Tidak ada alasan untuk menghentikan. Setelah kita periksa aspeknya, legalnya, lingkungan hidup, teknis semua, tidak ada alasan untuk menghentikan itu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

(Baca Juga: Luhut Tegaskan Reklamasi Pulau G Tak Bermasalah)

Dari hasil peninjauannya ke lokasi reklamasi di Pulau G, mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menemukan fakta bahwa air di lokasi tersebut sudah kumuh. Sehingga, tidak mungkin ada nelayan yang menjaring ikan di lokasi tersebut apalagi untuk dikonsumsi.

"Ya memang airnya (di Pulau G) sudah kumuh. Jadi enggak mungkin orang mancing disana," imbuh dia.

Luhut pun akan mengeluarkan keterangan resmi mengenai keputusannya tersebut pada Selasa pekan depan. Setelah itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pengembang dalam hal ini PT Muara Wisesa Samudra kapan akan melanjutkan kegiatannya.

"Terserah mereka‎ (kapan mulai dilanjutkan reklamasi). Nanti kita kasih resmi siaran pers nya hari Selasa. Siaran pers kita aja," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli kala itu memutuskan untuk membatalkan pembangunan Pulau G , terkait reklamasi di lepas pantai Teluk Jakarta. Pasalnya, pembangunan Pulau G membahayakan dan terindentifikasi masuk dalam pelanggaran kategori berat.

Dia mengatakan pulau reklamasi yang masuk dalam pelanggaran berat adalah pulau yang keberadaannya membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. ‎"Sebagai contoh, Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (30/6).

Menurutnya, Pulau G masuk dalam kategori pelanggaran berat lantaran di bawah pulau tersebut banyak terdapat kabel jaringan listrik milik PT PLN (Persero). Selain itu, keberadaan pulau tersebut juga mengganggu lalu lintas kapal nelayan.

"‎Di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powestation milik PLN. Ini juga engganggu lalu lintas kapal nelayan," imbuh dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2035 seconds (0.1#10.140)