KPPU Ingatkan PLN Transparan dalam Tender 35.000 MW
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan PLN, agar transparan dalam melaksanakan tender pembangkit 35.000 MW. Termasuk di antaranya, PLTGU Jawa 1 dimana Mitsubishi yang menggandeng anak usaha PLN, yakni PJB, diduga sudah diposisikan sebagai pemenang. Jika ini terjadi, maka Mitsubishi akan menangani tiga proyek, setelah sebelumnya memenangkan proyek PLTGU Tanjung Priok dengan kapasitas 800 MW dan PLTGU Muara Karang 500 MW.
“Kami terus memantau. Karena perintah dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, semua harus dilakukan secara terbuka,” kata Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi lewat rilis yang diterima Sindonews, Selasa (13/9/2016).
Nawir Messi melanjutkan, salah satu tugas KPPU adalah mengawasi persekongkolan dalam proses tender. Dan KPPU sendiri, lanjut dia, saat ini juga terus melakukan proses internal terkait masalah tersebut. “Untuk pekerjaan-pekerjaan besar, termasuk 35 ribu MW, KPPU terus melakukan pemantauan. Dan untuk itu pula, sepatutnya pelaksana teknis mematuhi Peraturan Presiden,” lanjut Nawir.
Proses tender PLTGU Jawa 1 memang tidak boleh mengulangi kesalahan sebelumnya, yakni dalam tender PLTGU Jawa 5. Dalam tender Jawa 5 tersebut, PLN melakukan penunjukan langsung terhadap anak perusahaannya, PT Indonesia Power sebagai pemenang.
Sebelumnya, Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan berjanji akan menegur PLN jika terbukti melakukan penunjukan langsung pengerjaan proyek PLTGU Jawa 5 kepada PT Indonesia Power. “Itu yang tidak boleh (penunjukan langsung). Saya akan tegur. Kalau dia IPP harus dilakukan dengan benar. Saya mau cek,” kata Luhut akhir pekan lalu.
Terkait tender PLTGU Jawa 5, Nawir Messi mengatakan, PLN melakukan proses yang janggal dan menimbulkan pertanyaan publik. Dalam hal ini, ketika PLN secara tiba-tiba melakukan penunjukan langsung terhadap anak perusahaannya sendiri, PT Indonesia Power untuk menggarap proyek tersebut.
“Penunjukan langsung tersebut merupakan ketidaklaziman dan patut dipertanyakan publik. Kita tahu bahwa tender itu tidak gagal, sehingga tidak ada alasan bagi PLN untuk melakukan penunjukan langsung,” kata Nawir.
Di sisi lain, Nawir menyayangkan, jika dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, PLN justru mengabaikan peraturan yang berlaku. Dan jika PLN terbukti melakukan pelanggaran terhadap proses tender, maka sanksi berat sudah menanti. “Mulai dari sanksi adiministrasi hingga denda. KPPU juga bisa melakukan pembatalan atau melakukan proses ulang,” kata Nawir.
Sementara, Koordinator Indonesia Energy Wach (IEW) Adnan Rarasina juga mengingatkan, agar PLN bersikap terbuka terhadap pelaksanaan tender pembangkit 35 MW, termasuk PLTGU Jawa 1. Apalagi, dalam hal ini Mitsubishi yang menggandeng anak usaha PLN, PJB, sudah digadang-gadang sebagai pemenang meski proses masih berlangsung.
“Meski 35 ribu MW adalah proyek pemerintah, namun tidak bisa dibiarkan jika terjadi pelanggaran aturan, termasuk penentuan rekayasa pemenang,” kata Adnan.
Keterbukaan, menurut Adnan sangat penting. Karena melalui keterbukaan, bisa dihindari adanya tangan kekuasaan yang ikut bermain dalam proses tender tersebut. “Transparansi penting dan Itu yang perlu ditindaklanjuti. Kalau tidak sesuai dengan aturan dan tidak ada transparansi, sebaiknya batalkan saja proses tersebut,” kata Adnan.
“Kami terus memantau. Karena perintah dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, semua harus dilakukan secara terbuka,” kata Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi lewat rilis yang diterima Sindonews, Selasa (13/9/2016).
Nawir Messi melanjutkan, salah satu tugas KPPU adalah mengawasi persekongkolan dalam proses tender. Dan KPPU sendiri, lanjut dia, saat ini juga terus melakukan proses internal terkait masalah tersebut. “Untuk pekerjaan-pekerjaan besar, termasuk 35 ribu MW, KPPU terus melakukan pemantauan. Dan untuk itu pula, sepatutnya pelaksana teknis mematuhi Peraturan Presiden,” lanjut Nawir.
Proses tender PLTGU Jawa 1 memang tidak boleh mengulangi kesalahan sebelumnya, yakni dalam tender PLTGU Jawa 5. Dalam tender Jawa 5 tersebut, PLN melakukan penunjukan langsung terhadap anak perusahaannya, PT Indonesia Power sebagai pemenang.
Sebelumnya, Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan berjanji akan menegur PLN jika terbukti melakukan penunjukan langsung pengerjaan proyek PLTGU Jawa 5 kepada PT Indonesia Power. “Itu yang tidak boleh (penunjukan langsung). Saya akan tegur. Kalau dia IPP harus dilakukan dengan benar. Saya mau cek,” kata Luhut akhir pekan lalu.
Terkait tender PLTGU Jawa 5, Nawir Messi mengatakan, PLN melakukan proses yang janggal dan menimbulkan pertanyaan publik. Dalam hal ini, ketika PLN secara tiba-tiba melakukan penunjukan langsung terhadap anak perusahaannya sendiri, PT Indonesia Power untuk menggarap proyek tersebut.
“Penunjukan langsung tersebut merupakan ketidaklaziman dan patut dipertanyakan publik. Kita tahu bahwa tender itu tidak gagal, sehingga tidak ada alasan bagi PLN untuk melakukan penunjukan langsung,” kata Nawir.
Di sisi lain, Nawir menyayangkan, jika dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, PLN justru mengabaikan peraturan yang berlaku. Dan jika PLN terbukti melakukan pelanggaran terhadap proses tender, maka sanksi berat sudah menanti. “Mulai dari sanksi adiministrasi hingga denda. KPPU juga bisa melakukan pembatalan atau melakukan proses ulang,” kata Nawir.
Sementara, Koordinator Indonesia Energy Wach (IEW) Adnan Rarasina juga mengingatkan, agar PLN bersikap terbuka terhadap pelaksanaan tender pembangkit 35 MW, termasuk PLTGU Jawa 1. Apalagi, dalam hal ini Mitsubishi yang menggandeng anak usaha PLN, PJB, sudah digadang-gadang sebagai pemenang meski proses masih berlangsung.
“Meski 35 ribu MW adalah proyek pemerintah, namun tidak bisa dibiarkan jika terjadi pelanggaran aturan, termasuk penentuan rekayasa pemenang,” kata Adnan.
Keterbukaan, menurut Adnan sangat penting. Karena melalui keterbukaan, bisa dihindari adanya tangan kekuasaan yang ikut bermain dalam proses tender tersebut. “Transparansi penting dan Itu yang perlu ditindaklanjuti. Kalau tidak sesuai dengan aturan dan tidak ada transparansi, sebaiknya batalkan saja proses tersebut,” kata Adnan.
(ven)