BPJSTK Siap Akuisisi 12 Juta Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menggandeng Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) demi perluasan kepesertaan. Program ini ingin melindungi 12 juta para pekerja dan pelaku usaha ekonomi kreatif yang ada di Indonesia.
Kerja sama ini diwujudkan dalam Nota Kesepahaman BPJSTK dengan Bekraf terkait perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pelaku ekonomi kreatif. Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto bersama Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf menandatangani Nota Kesepahaman tersebut di Kantor Pusat BPJSTK, Selasa (13/9/2016).
Agus mengatakan kerja sama untuk memberi perlindungan kepada para pekerja dan pelaku usaha di industri kreatif, seperti seniman, desainer, fotografer, sineas, musisi, kuliner dan lain sebagainya, untuk mengantisipasi risiko sosial ekonomi yang timbul. Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, kedua belah pihak dapat saling memanfaatkan sumber daya yang ada dengan azas saling membantu dan saling mendukung sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku.
“Untuk dapat memberikan perlindungan program secara optimal, Bekraf akan menyediakan data-data umum terkait pekerja atau pelaku usaha ekonomi kreatif untuk ditindaklanjuti pihak BPJSTK dengan melakukan sosialisasi dan edukasi program dan manfaat kepada mereka,” ujar Agus dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/9).
Sementara BPJSTK akan memberi akses yang baik atau rekomendasi atas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui mitra perbankan yang bekerja sama kepada para pekerja dan pelaku usaha industri ekonomi kreatif Indonesia.
"Kerjasama ini diharapkan mampu mendorong perekonomian bangsa dan secara simultan juga memperluas perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Para pekerja di industri ekonomi kreatif ini memang sudah selayaknya terlindungi, karena besarnya risiko pekerjaan yang mereka hadapi,” tambahnya.
Adanya kerja sama ini, BPJSTK akan selalu hadir memberikan perlindungan dan layanan terbaik kepada seluruh peserta, juga turut mendukung program pengembangan usaha dan industri kreatif Indonesia agar semakin maju dan berkembang.
Ada sekitar 16 sub sektor industri ekonomi kreatif yang masuk dalam kerja sama kedua belah pihak. Nantinya setiap sektor akan berkomitmen untuk melindungi pekerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf menambahkan, dalam kerja sama tersebut, Bekraf berjanji memberikan data pelaku usaha ekonomi kreatif di seluruh Indonesia kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu agar mempermudah BPJS Ketenagakerjaan menjari peserta baru.
"Kami akan berikan data, tapi kami juga saat ini tengah melakukan survei dengan BPS untuk menghitung berapa jumlah pelaku ekonomi kreatif. Tapi kami minta BPJS Ketenagakerjaan untuk merahasiakan data tersebut," kata Triawan.
Dia mengatakan, saat ini, total pelaku usaha ekonomi kreatif di seluruh Indonesia mencapai 12 juta orang untuk 16 sub sektor. Jumlah ini diyakini akan bertambah seiring sensus ekonomi yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Pekerja ekonomi kreatif nantinya akan mendapat JHT, pensiun, jaminan kematian dan kecelakaan, karena masih banyak pelaku usaha seni yang belum terdaftar di BPJS. Jaminan perlindungan sosial penting karena ada tukang lampu panggung yang tertimpa lampu saat bekerja, tapi tidak punya jaminan sosial," jelasnya.
Triawan mengatakan, BPJSTK dan Bekraf akan membentuk pokja-pokja yang membahas mekanisme program perlindungan sosial lebih detail untuk para pelaku usaha ekonomi kreatif sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
Selain itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan akses yang baik atau rekomendasi atas pembiayaan KUR melalui mitra perbankan yang bekerja sama kepada para pekerja dan pelaku usaha industri ekonomi kreatif Indonesia.
Kerja sama ini diwujudkan dalam Nota Kesepahaman BPJSTK dengan Bekraf terkait perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pelaku ekonomi kreatif. Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto bersama Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf menandatangani Nota Kesepahaman tersebut di Kantor Pusat BPJSTK, Selasa (13/9/2016).
Agus mengatakan kerja sama untuk memberi perlindungan kepada para pekerja dan pelaku usaha di industri kreatif, seperti seniman, desainer, fotografer, sineas, musisi, kuliner dan lain sebagainya, untuk mengantisipasi risiko sosial ekonomi yang timbul. Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, kedua belah pihak dapat saling memanfaatkan sumber daya yang ada dengan azas saling membantu dan saling mendukung sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku.
“Untuk dapat memberikan perlindungan program secara optimal, Bekraf akan menyediakan data-data umum terkait pekerja atau pelaku usaha ekonomi kreatif untuk ditindaklanjuti pihak BPJSTK dengan melakukan sosialisasi dan edukasi program dan manfaat kepada mereka,” ujar Agus dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/9).
Sementara BPJSTK akan memberi akses yang baik atau rekomendasi atas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui mitra perbankan yang bekerja sama kepada para pekerja dan pelaku usaha industri ekonomi kreatif Indonesia.
"Kerjasama ini diharapkan mampu mendorong perekonomian bangsa dan secara simultan juga memperluas perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Para pekerja di industri ekonomi kreatif ini memang sudah selayaknya terlindungi, karena besarnya risiko pekerjaan yang mereka hadapi,” tambahnya.
Adanya kerja sama ini, BPJSTK akan selalu hadir memberikan perlindungan dan layanan terbaik kepada seluruh peserta, juga turut mendukung program pengembangan usaha dan industri kreatif Indonesia agar semakin maju dan berkembang.
Ada sekitar 16 sub sektor industri ekonomi kreatif yang masuk dalam kerja sama kedua belah pihak. Nantinya setiap sektor akan berkomitmen untuk melindungi pekerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf menambahkan, dalam kerja sama tersebut, Bekraf berjanji memberikan data pelaku usaha ekonomi kreatif di seluruh Indonesia kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu agar mempermudah BPJS Ketenagakerjaan menjari peserta baru.
"Kami akan berikan data, tapi kami juga saat ini tengah melakukan survei dengan BPS untuk menghitung berapa jumlah pelaku ekonomi kreatif. Tapi kami minta BPJS Ketenagakerjaan untuk merahasiakan data tersebut," kata Triawan.
Dia mengatakan, saat ini, total pelaku usaha ekonomi kreatif di seluruh Indonesia mencapai 12 juta orang untuk 16 sub sektor. Jumlah ini diyakini akan bertambah seiring sensus ekonomi yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Pekerja ekonomi kreatif nantinya akan mendapat JHT, pensiun, jaminan kematian dan kecelakaan, karena masih banyak pelaku usaha seni yang belum terdaftar di BPJS. Jaminan perlindungan sosial penting karena ada tukang lampu panggung yang tertimpa lampu saat bekerja, tapi tidak punya jaminan sosial," jelasnya.
Triawan mengatakan, BPJSTK dan Bekraf akan membentuk pokja-pokja yang membahas mekanisme program perlindungan sosial lebih detail untuk para pelaku usaha ekonomi kreatif sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
Selain itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan akses yang baik atau rekomendasi atas pembiayaan KUR melalui mitra perbankan yang bekerja sama kepada para pekerja dan pelaku usaha industri ekonomi kreatif Indonesia.
(ven)