Sri Mulyani Diminta KPK Samaratakan Gaji Birokrat di Indonesia
Rabu, 14 September 2016 - 14:29 WIB
Sri Mulyani Diminta KPK Samaratakan Gaji Birokrat di Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta gaji para birokrat di Indonesia, baik di instansi pemerintahan maupun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disamaratakan. Keinginan ini pun diakuinya telah disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Dia mengatakan, keinginannya ini pada dasarnya dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan. Meskipun, hal tersebut bukan satu-satunya cara untuk melaksanakan reformasi birokrasi.
"Tapi saya pingin sebetulnya semua birokrat di Indonesia itu digaji rata. Saya sudah sampaikan ke Menkeu soal itu. Walaupun reformasi birokrasi bukan hanya itu. Tapi juga terkait kinerja, budaya kerja, pengawasan ketat," katanya dalam acara Penandatangan Komitmen Pencegahan Terintegrasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan KPK di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurutnya, penyamarataan gaji juga sebagai upaya untuk mencegah korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan para birokrat, lantaran kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi. "Bagaimana orang itu kemudian tidak melakukan korupsi yang sifatnya karena basic need belum terpenuhi," imbuh dia.
Agus menyebutkan, saat ini gaji komisioner KPK jauh lebih kecil dari gaji direksi BUMN. Dia menyebutkan, gaji komisioner KPK adalah sekitar 2/3 gaji para Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang berada di kisaran Rp150 juta.
"Karena hitungannya sederhana, komisoner KPK hanya 2/3 dari Dirut. Itupun sudah tidak boleh menerima apapun. Kalau enggak salah dirut itu gajinya Rp150 juta," tandasnya.
Dia mengatakan, keinginannya ini pada dasarnya dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan. Meskipun, hal tersebut bukan satu-satunya cara untuk melaksanakan reformasi birokrasi.
"Tapi saya pingin sebetulnya semua birokrat di Indonesia itu digaji rata. Saya sudah sampaikan ke Menkeu soal itu. Walaupun reformasi birokrasi bukan hanya itu. Tapi juga terkait kinerja, budaya kerja, pengawasan ketat," katanya dalam acara Penandatangan Komitmen Pencegahan Terintegrasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan KPK di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurutnya, penyamarataan gaji juga sebagai upaya untuk mencegah korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan para birokrat, lantaran kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi. "Bagaimana orang itu kemudian tidak melakukan korupsi yang sifatnya karena basic need belum terpenuhi," imbuh dia.
Agus menyebutkan, saat ini gaji komisioner KPK jauh lebih kecil dari gaji direksi BUMN. Dia menyebutkan, gaji komisioner KPK adalah sekitar 2/3 gaji para Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang berada di kisaran Rp150 juta.
"Karena hitungannya sederhana, komisoner KPK hanya 2/3 dari Dirut. Itupun sudah tidak boleh menerima apapun. Kalau enggak salah dirut itu gajinya Rp150 juta," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :