1,6 Juta Pekerja Cairkan JHT Senilai Rp13 Triliun
Rabu, 14 September 2016 - 16:30 WIB
1,6 Juta Pekerja Cairkan JHT Senilai Rp13 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyayangkan langkah para pekerja yang terburu-buru mencairkan dana jaminan hari tua (JHT). Pada Agustus 2016, setidaknya terdapat 1,6 juta pekerja yang telah mencairkan dana JHT dengan total nilai sebesar Rp13 triliun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkapkan, para pekerja tersebut mayoritas berasal dari sektor consumer good. Kebanyakan di antara mereka adalah para pekerja muda yang baru bekerja di bawah lima tahun.
"Dari 1,6 juta itu ternyata mayoritasnya pekerja muda, pekerja aktif yang rata-rata mereka baru bekerja di bawah lima tahun. Nah, ini sangat disayangkan," katanya di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Dia mengatakan, mereka sengaja mencairkan dana tersebut dengan melampirkan surat seolah mereka sudah tidak lagi bekerja. Padahal, JHT secara filosofi adalah jaminan kebutuhan pada saat pekerja sudah tidak mampu bekerja lagi.
"Apabila ini diteruskan, maka yang rugi adalah pekerjanya sendiri, dan yang lebih rugi adalah masyarakat dan negara. Maka bagaimana nanti kehidupan masyarakat kita beberapa tahun kemudian kalau ini tidak dibenahi," imbuhnya.
Agus menyarankan agar para pekerja tidak terburu-buru untuk mencairkan dana jaminan hari tua tersebut. Sebab, jika dana itu dicairkan sejak dini maka manfaat dan tujuan dari JHT tidak akan tercapai.
"1,6 juta pekerja yang menarik ini kami sayangkan. Karena, tujuan negara sangat mulia memberikan kepastian dasar layak saat tidak bekerja. Kalau di usia muda jaminan itu diambil maka tujuan itu tidak akan tercapai," tandas dia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkapkan, para pekerja tersebut mayoritas berasal dari sektor consumer good. Kebanyakan di antara mereka adalah para pekerja muda yang baru bekerja di bawah lima tahun.
"Dari 1,6 juta itu ternyata mayoritasnya pekerja muda, pekerja aktif yang rata-rata mereka baru bekerja di bawah lima tahun. Nah, ini sangat disayangkan," katanya di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Dia mengatakan, mereka sengaja mencairkan dana tersebut dengan melampirkan surat seolah mereka sudah tidak lagi bekerja. Padahal, JHT secara filosofi adalah jaminan kebutuhan pada saat pekerja sudah tidak mampu bekerja lagi.
"Apabila ini diteruskan, maka yang rugi adalah pekerjanya sendiri, dan yang lebih rugi adalah masyarakat dan negara. Maka bagaimana nanti kehidupan masyarakat kita beberapa tahun kemudian kalau ini tidak dibenahi," imbuhnya.
Agus menyarankan agar para pekerja tidak terburu-buru untuk mencairkan dana jaminan hari tua tersebut. Sebab, jika dana itu dicairkan sejak dini maka manfaat dan tujuan dari JHT tidak akan tercapai.
"1,6 juta pekerja yang menarik ini kami sayangkan. Karena, tujuan negara sangat mulia memberikan kepastian dasar layak saat tidak bekerja. Kalau di usia muda jaminan itu diambil maka tujuan itu tidak akan tercapai," tandas dia.
(izz)
Lihat Juga :