Gelar Sosialisasi Permenaker Jaminan Sosial PMI, Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
loading...
A
A
A
INDRAMAYU - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam sosialisasi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyerahkan santunan kepada ahli waris PMI yang meninggal dunia yang disaksikan juga oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin serta Bupati Indramayu Nina Agustina di Sport Center Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/10/2023).
Menteri Ida Fauziyah dalam sambutannya mengatakan, sebagai bentuk apresiasi kepada Pekerja Migran Indonesia yang sering disebut pahlawan devisa negara, negara memberikan apresiasi dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI dalam jaminan sosial, baik ketika PMI sebelum berangkat, selama, bahkan setelah kembali ke Tanah Air.
"Saya harap Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja migrannya saja, tetap perlindungan juga diberikan kepada keluarga pekerja migran, misalnya jika ada PMI yang meninggal dunia dan memiliki anak yang berusia sekolah maka dia berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga kuliahnya selesai," ujar Menaker Ida.
Dirinya menambahkan, bahwa saat ini Kabupaten Indramayu merupakan kabupaten terbesar yang menempatkan pekerja migrannya ke luar negeri, sedangkan jika dilihat dari skala provinsi, provinsi pertama terbesar yang menempatkan PMI adalah Provinsi Jawa Timur, kemudian Provinsi Jawa Tengah dan provinsi terbesar ke 3 adalah Provinsi Jawa Barat.
“Jika memang warga negara ingin bekerja ke luar negeri, bekerjalah sesuai prosedur yang benar, kepada teman-teman yang bekerja ke luar negeri, dan yang mau berangkat, pastikan diri anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, itu awal dari perlindungan kepada teman-teman semua, risiko yang akan dialami akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan kalau dihitung-hitung preminya sangat murah sekali,” tambah Menaker Ida.
Senada dengan Menaker, Bupati Nina Agustina menjelaskan bahwa pihaknya juga senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada CPMI, PMI, dan Purna PMI. Bentuk pelayanan yang diberikan antara lain memberikan pelatihan, sosialisasi peluang kerja ke luar negeri, sosialisasi migrasi aman, dan dibentuknya layanan terpadu satu atap.
“Semua upaya yang kita lakukan tersebut merupakan usaha untuk melindungi warga Indramayu yang memilih bekerja di luar negeri. Bagaimanpun bekerja di luar negeri memiliki risiko yang lebih besar, jadi kita sebagai pemerintah tentu mengeluarkan regulasi yang bisa melindungi saudara-saudara kita,” kata Nina.
Selanjutnya Direktur Kepesertaan Zainudin menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, tak terkecuali dengan terbitnya Permenaker 4/2023 ini.
“Kami menyambut baik Permenaker No 4 Tahun 2023 ini, kami bersama-sama melakukan sosialisasi kepada seluruh calon PMI, PMI dan juga PMI Purna bahwa mereka memiliki hak untuk dilindungi. Ini merupakan bentuk negara hadir untuk memastikan seluruh pekerjanya sejahtera,” tutur Zainudin.
Menutup keterangannya Zainudin kembali mengingatkan pesan Menaker kepada seluruh PMI untuk mendaftarkan dirinya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sejak saat pertama menerima pelatihan hingga diberangkatkan ke negara tujuan. Saat ini sudah 40 juta pekerja termasuk di dalamnya PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, PMI kami akan diberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian sampai dengan risiko hari tua.
"Ini juga sejalan dengan nilai sosialisasi kami yang mengedepankan 'Kerja Keras Bebas Cemas', semuanya bertujuan membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera,” tutup Zainudin.
Menteri Ida Fauziyah dalam sambutannya mengatakan, sebagai bentuk apresiasi kepada Pekerja Migran Indonesia yang sering disebut pahlawan devisa negara, negara memberikan apresiasi dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI dalam jaminan sosial, baik ketika PMI sebelum berangkat, selama, bahkan setelah kembali ke Tanah Air.
"Saya harap Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja migrannya saja, tetap perlindungan juga diberikan kepada keluarga pekerja migran, misalnya jika ada PMI yang meninggal dunia dan memiliki anak yang berusia sekolah maka dia berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga kuliahnya selesai," ujar Menaker Ida.
Dirinya menambahkan, bahwa saat ini Kabupaten Indramayu merupakan kabupaten terbesar yang menempatkan pekerja migrannya ke luar negeri, sedangkan jika dilihat dari skala provinsi, provinsi pertama terbesar yang menempatkan PMI adalah Provinsi Jawa Timur, kemudian Provinsi Jawa Tengah dan provinsi terbesar ke 3 adalah Provinsi Jawa Barat.
“Jika memang warga negara ingin bekerja ke luar negeri, bekerjalah sesuai prosedur yang benar, kepada teman-teman yang bekerja ke luar negeri, dan yang mau berangkat, pastikan diri anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, itu awal dari perlindungan kepada teman-teman semua, risiko yang akan dialami akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan kalau dihitung-hitung preminya sangat murah sekali,” tambah Menaker Ida.
Senada dengan Menaker, Bupati Nina Agustina menjelaskan bahwa pihaknya juga senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada CPMI, PMI, dan Purna PMI. Bentuk pelayanan yang diberikan antara lain memberikan pelatihan, sosialisasi peluang kerja ke luar negeri, sosialisasi migrasi aman, dan dibentuknya layanan terpadu satu atap.
“Semua upaya yang kita lakukan tersebut merupakan usaha untuk melindungi warga Indramayu yang memilih bekerja di luar negeri. Bagaimanpun bekerja di luar negeri memiliki risiko yang lebih besar, jadi kita sebagai pemerintah tentu mengeluarkan regulasi yang bisa melindungi saudara-saudara kita,” kata Nina.
Selanjutnya Direktur Kepesertaan Zainudin menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, tak terkecuali dengan terbitnya Permenaker 4/2023 ini.
“Kami menyambut baik Permenaker No 4 Tahun 2023 ini, kami bersama-sama melakukan sosialisasi kepada seluruh calon PMI, PMI dan juga PMI Purna bahwa mereka memiliki hak untuk dilindungi. Ini merupakan bentuk negara hadir untuk memastikan seluruh pekerjanya sejahtera,” tutur Zainudin.
Menutup keterangannya Zainudin kembali mengingatkan pesan Menaker kepada seluruh PMI untuk mendaftarkan dirinya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sejak saat pertama menerima pelatihan hingga diberangkatkan ke negara tujuan. Saat ini sudah 40 juta pekerja termasuk di dalamnya PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, PMI kami akan diberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian sampai dengan risiko hari tua.
"Ini juga sejalan dengan nilai sosialisasi kami yang mengedepankan 'Kerja Keras Bebas Cemas', semuanya bertujuan membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera,” tutup Zainudin.
(irh)