Darmin: Harga Acuan 7 Komoditas dari Pemerintah Tidak Flat
A
A
A
JAKARTA - Gonjang-ganjing harga komoditas pangan membuat pemerintah meluncurkan harga acuan tujuh komoditas pangan utama bagi masyarakat. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan bahwa, harga referensi ini agar masyarakat dan pasar bisa lebih tahu mengenai harga acuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, kata Darmin, harga tersebut tidak flat. Dalam dua atau tiga bulan, harga bisa berubah. Dan masyarakat diharapkan siap untuk menghadapi perubahan harga tersebut.
"Jadi harga referensi supaya masyarakat dan market juga tahu bahwa referensi yang kita arahkan itu begitu. Dan tidak berarti akan tetap begitu terus bisa saja, nanti dua bulan lagi kita turunkan. Tapi berdasarkan situasi sekarang, menteri perdagangan mengusulkan agar dibuat harga referensi baik di tingkat pengecer maupun petani," kata Darmin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Darmin mengtakan harga tersebut pastinya akan dievaluasi terus sesuai dengan suplai dan permintaannya. Jika ada perubahan drastis akan dibicarakan secara mendalam.
"Kami akan terus evaluasi. Kalau ada perubahan drastis ya kami rapat dulu. Tentu saja kalau ada perubahan ya. Tapi kami enggak menetapkan perubahannya akan berapa lama," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah merampungkan aturan tentang harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Belaid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 tahun 2016 yang telah diteken beberapa hari lalu.
Beberapa komoditas yang telah ditetapkan harga acuannya: gula dengan harga Rp12.500 per kilogram (kg) di tingkat konsumen dan daging sapi Rp80.000 per kg di tingkat konsumen.
Meski demikian, kata Darmin, harga tersebut tidak flat. Dalam dua atau tiga bulan, harga bisa berubah. Dan masyarakat diharapkan siap untuk menghadapi perubahan harga tersebut.
"Jadi harga referensi supaya masyarakat dan market juga tahu bahwa referensi yang kita arahkan itu begitu. Dan tidak berarti akan tetap begitu terus bisa saja, nanti dua bulan lagi kita turunkan. Tapi berdasarkan situasi sekarang, menteri perdagangan mengusulkan agar dibuat harga referensi baik di tingkat pengecer maupun petani," kata Darmin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Darmin mengtakan harga tersebut pastinya akan dievaluasi terus sesuai dengan suplai dan permintaannya. Jika ada perubahan drastis akan dibicarakan secara mendalam.
"Kami akan terus evaluasi. Kalau ada perubahan drastis ya kami rapat dulu. Tentu saja kalau ada perubahan ya. Tapi kami enggak menetapkan perubahannya akan berapa lama," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah merampungkan aturan tentang harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Belaid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 tahun 2016 yang telah diteken beberapa hari lalu.
Beberapa komoditas yang telah ditetapkan harga acuannya: gula dengan harga Rp12.500 per kilogram (kg) di tingkat konsumen dan daging sapi Rp80.000 per kg di tingkat konsumen.
(ven)