Terkait Ancaman Perbankan Singapura, Ini Kata Sri Mulyani
Kamis, 15 September 2016 - 22:36 WIB
Terkait Ancaman Perbankan Singapura, Ini Kata Sri Mulyani
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi kabar yang menyebutkan private bank di Singapura mengancam warga negara Indonesia (WNI) yang akan mengikuti program tax amnesty. Bank-bank di Negeri Singa Putih disebut-sebut telah menggandeng kepolisian Singapura, untuk menelusuri klien mereka yang mengikuti program amnesti pajak.
Dia mengaku mendapatkan kabar bahwa para pembayar pajak Indonesia yang akan mengikuti tax amnesty merasa khawatir, karena akan dilaporkan kepada Financial Action Task Force (FATF) Singapura. Dan disebut terlibat dalam kegiatan kriminal pajak.
"Dan kemudian bisa dijadikan alasan para polisi di Singapura untuk melakukan investigasi. Bahwa para wajib pajak tersebut telah terlibat dalam kegiatan kriminal penghindaran pajak," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Lantaran takut mengganggu perjalanan amnesti pajak, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun langsung melakukan pengecekan kepada otoritas keuangan Singapura. Dia ingin mendapatkan penjelasan resmi dari Pemerintah Singapura perihal tersebut.
Dari sisi Pemerintah Singapura, kata wanita yang akrab disapa Ani ini, otoritas moneter di Singapura menyatakan seluruh perbankan Singapura diminta mendukung para kliennya yang akan mengikuti program amnesti pajak di Indonesia.
"Mendukung untuk para kliennya menggunakan kesempatan yang ada dalam program tax amnesty di Indonesia, dalam rangka untuk memperbaiki pengelolaan pajak di Indonesia," imbuh dia.
Ani ini tak menampik bahwa perbankan Singapura diharuskan mematuhi aturan yang tertuang di FATF Singapura. Mereka memang diwajibkan untuk menyampaikan laporan jika ada kegiatan keuangan yang dianggap mencurigakan. (Baca: Sofjan Wanandi Berang Aksi Singapura Halangi Tax Amnesty)
"Dan ini dilakukan oleh semua negara yang ikut di dalam program FATF, di dalam rangka mendeteksi illegal activity maupun kegiatan pencucian uang, memang diharuskan perbankannya melakukan pelaporan apabila ada transaksi yang dianggap mencurigakan," ungkapnya.
Namun, kata Ani, otoritas moneter Singapura menekankan bahwa keikutsertaan WNI dalam program amnesti pajak di Tanah Air tidak bisa dianggap sebagai tindakan yang memicu investigasi kriminal.
"Dalam hal ini maka program tax amnesty di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para WP Indonesia untuk tidak melakukan atau ikut dalam program amnesti ini karena khawatir akan dilakukan pelaporan tersebut," pungkas Sri Mulyani.
Dia mengaku mendapatkan kabar bahwa para pembayar pajak Indonesia yang akan mengikuti tax amnesty merasa khawatir, karena akan dilaporkan kepada Financial Action Task Force (FATF) Singapura. Dan disebut terlibat dalam kegiatan kriminal pajak.
"Dan kemudian bisa dijadikan alasan para polisi di Singapura untuk melakukan investigasi. Bahwa para wajib pajak tersebut telah terlibat dalam kegiatan kriminal penghindaran pajak," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Lantaran takut mengganggu perjalanan amnesti pajak, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun langsung melakukan pengecekan kepada otoritas keuangan Singapura. Dia ingin mendapatkan penjelasan resmi dari Pemerintah Singapura perihal tersebut.
Dari sisi Pemerintah Singapura, kata wanita yang akrab disapa Ani ini, otoritas moneter di Singapura menyatakan seluruh perbankan Singapura diminta mendukung para kliennya yang akan mengikuti program amnesti pajak di Indonesia.
"Mendukung untuk para kliennya menggunakan kesempatan yang ada dalam program tax amnesty di Indonesia, dalam rangka untuk memperbaiki pengelolaan pajak di Indonesia," imbuh dia.
Ani ini tak menampik bahwa perbankan Singapura diharuskan mematuhi aturan yang tertuang di FATF Singapura. Mereka memang diwajibkan untuk menyampaikan laporan jika ada kegiatan keuangan yang dianggap mencurigakan. (Baca: Sofjan Wanandi Berang Aksi Singapura Halangi Tax Amnesty)
"Dan ini dilakukan oleh semua negara yang ikut di dalam program FATF, di dalam rangka mendeteksi illegal activity maupun kegiatan pencucian uang, memang diharuskan perbankannya melakukan pelaporan apabila ada transaksi yang dianggap mencurigakan," ungkapnya.
Namun, kata Ani, otoritas moneter Singapura menekankan bahwa keikutsertaan WNI dalam program amnesti pajak di Tanah Air tidak bisa dianggap sebagai tindakan yang memicu investigasi kriminal.
"Dalam hal ini maka program tax amnesty di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para WP Indonesia untuk tidak melakukan atau ikut dalam program amnesti ini karena khawatir akan dilakukan pelaporan tersebut," pungkas Sri Mulyani.
(ven)
Lihat Juga :