Google Menolak Bayar Pajak, Pemerintah Harus Tindak Tegas

Kamis, 15 September 2016 - 21:55 WIB
Google Menolak Bayar...
Google Menolak Bayar Pajak, Pemerintah Harus Tindak Tegas
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Google menolak membayar pajak di wilayah yurisdiksi Indonesia. Sementara itu, otoritas pajak terus memproses masalah pajak perusahaan raksasa teknologi lainnya, yakni Facebook dan Twitter.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv berujar, sudah mengadakan pembicaraan beberapa kali dengan Google karena beroperasi di Indonesia, termasuk perwakilan Google dari Singapura. Google juga disebutnya menjanjikan perwakilan dari AS akan datang menemui petugas DJP.

"Tapi ternyata sebulan yang lalu, mereka memulangkan surat perintah pemeriksaaan. Jadi mereka menolak untuk diperiksa," kata Haniv di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Haniv mengatakan, penolakan pemeriksaan merupakan indikasi adanya pidana perpajakan. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap keras terhadap Google dengan meningkatkan statusnya menjadi pemeriksaan bukti permulaan (bukper) karena tidak hanya menolak diperiksa, juga menolak menjadi badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Kendati demikian, Haniv menuturkan, pihaknya mengaku dilema dalam melakukan penegakan hukum perpajakan. Karena saat ini pemerintah tengah fokus menerapkan kebijakan amnesti pajak. Direktur Jenderal Pajak, kata dia, telah menginstruksikan kepada para fiskus untuk menghentikan pemeriksaan bukper, kecuali hal-hal yang bersifat khusus.

Haniv berpendapat, upaya keras yang bersifat memaksa tidak hanya dilakukan oleh otoritas pajak Indonesia. Sejumlah negara di dunia seperti Perancis dan Inggris juga melakukan langkah serupa untuk memaksa perusahaan multinasional membayar pajak. "Meskipun negara yang berhasil memajaki Google dan lainnya itu sampai sekarang baru Inggris. Perancis juga keras. Jadi ini yang kita lakukan," sambungnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, instruksi penghentian pemeriksaan bukper dilakukan sepanjang WP ikut program amnesti pajak. Ken menggarisbawahi keikutsertaan WP dalam program amnesti pajak harus dibuktikan dengan menyampaikan surat pernyataan harta (SPH). "Jadi harus ikut SPH, jangan janji akan-akan (ikut), Jadi itu instruksinya," tegasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0589 seconds (0.1#10.140)