Tolak Diperiksa, Sri Mulyani Seret Google ke Pengadilan Pajak
A
A
A
JAKARTA - Menyikapi langkah Google yang menolak diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Ditjen Pajak akan menggunakan pasal yang berlaku.
(Baca: Google Menolak Bayar Pajak, Pemerintah Harus Tindak Tegas)
Menurutnya, jika Google tidak sepakat untuk diperiksa maka ada peradilan pajak yang akan berbicara selanjutnya dan menetapkan langkah atas sikap google tersebut.
"Kalau mereka sepakat untuk diperiksa, ya Ditjen Pajak akan menggunakan pasal yang ada, kita punya wadah untuk mendiskusikan hal itu. Kalau sepakat atau tidak sepakat (untuk diperiksa), ya kita ada peradilan pajak yang akan langsung berbicara," katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Dia menuturkan, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi juga sudah bercerita kepadanya mengenai persoalan e-commerce bukan hanya di Indonesia. Namun, juga di dunia mengenai kewajiban pajak yang harus dipungut dari sektor ini.
(Baca: Google Bantah Mangkir Bayar Pajak)
"Dirjen Pajak pernah menyampaikan persoalan mengenai e-commerce, persoalan pajaknya menjadi masalah di seluruh dunia, tidak hanya Indonesia. Memungut pajak bagaimana yang adil, letak aktivitas ekonominya, di mana nilai tambahnya dan di mana pajak dipungut. Mengenai online e-commerce pakai platform online, di mana penjual dan pembeli dihubungkan lewat elektronik menimbulkan satu persoalan serius," terany Menkeu.
Sejauh ini, pemerintah khususnya Ditjen Pajak mencoba melindungi hak memungut pajak atau hak pajak Indonesia dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Tapi sekarang perusahaan tentu punya argumen, kita lihat saja peraturan perundangan kita sudah sangat jelas memberikan rambu-rambu, bahwa aktivitas ekonomi yang dianggap sebagai objek pajak, dan siapa yang jadi subjek pajak, termasuk pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT) itu pasti kena pajak," tutup Sri Mulyani.
Baca Juga:
Komisi XI DPR Dorong Pemerintah Tindak Google Agar Taat Pajak
Terkait Pajak Google, Komisi III DPR Minta Pemerintah Belajar dari Inggris
(Baca: Google Menolak Bayar Pajak, Pemerintah Harus Tindak Tegas)
Menurutnya, jika Google tidak sepakat untuk diperiksa maka ada peradilan pajak yang akan berbicara selanjutnya dan menetapkan langkah atas sikap google tersebut.
"Kalau mereka sepakat untuk diperiksa, ya Ditjen Pajak akan menggunakan pasal yang ada, kita punya wadah untuk mendiskusikan hal itu. Kalau sepakat atau tidak sepakat (untuk diperiksa), ya kita ada peradilan pajak yang akan langsung berbicara," katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Dia menuturkan, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi juga sudah bercerita kepadanya mengenai persoalan e-commerce bukan hanya di Indonesia. Namun, juga di dunia mengenai kewajiban pajak yang harus dipungut dari sektor ini.
(Baca: Google Bantah Mangkir Bayar Pajak)
"Dirjen Pajak pernah menyampaikan persoalan mengenai e-commerce, persoalan pajaknya menjadi masalah di seluruh dunia, tidak hanya Indonesia. Memungut pajak bagaimana yang adil, letak aktivitas ekonominya, di mana nilai tambahnya dan di mana pajak dipungut. Mengenai online e-commerce pakai platform online, di mana penjual dan pembeli dihubungkan lewat elektronik menimbulkan satu persoalan serius," terany Menkeu.
Sejauh ini, pemerintah khususnya Ditjen Pajak mencoba melindungi hak memungut pajak atau hak pajak Indonesia dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Tapi sekarang perusahaan tentu punya argumen, kita lihat saja peraturan perundangan kita sudah sangat jelas memberikan rambu-rambu, bahwa aktivitas ekonomi yang dianggap sebagai objek pajak, dan siapa yang jadi subjek pajak, termasuk pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT) itu pasti kena pajak," tutup Sri Mulyani.
Baca Juga:
Komisi XI DPR Dorong Pemerintah Tindak Google Agar Taat Pajak
Terkait Pajak Google, Komisi III DPR Minta Pemerintah Belajar dari Inggris
(izz)