Sri Mulyani Siapkan Payung Hukum Pajak E-Commerce
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan membuat payung hukum baru mengenai kepatuhan pajak e-commerce yang ada di Indonesia. Hal ini mengingat pemerintah seakan 'kecolongan' atas banyaknya pelaku e-commerce di Indonesia, namun tidak membayar pajak dengan benar.
Sebagai inisiatif awal, dia telah membentuk tim di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melihat aktivitas e-commerce di Indonesia yang saat ini sedang booming. Tim ini akan bergerak di lapangan mengenai kegiatan e-commerce di Indonesia.
"Saya sudah minta di tim Kemenkeu untuk melihat aktivitas ekonomi seperti ini di Indonesia, dan melihat perbandingan dengan negara lain. Mereka akan langsung bergerak, maka kemungkinan untuk membuat (payung hukum baru) itu ada," katanya di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Menurutnya, jangan sampai masalah e-commerce menjadi hal yang tidak kompetitif dalam penerimaan negara, padahal potensinya sangat besar. "Karena, jangan sampai kita membuat rezim peraturan yang kemudian dianggap tidak kompetitif, dan bisa menjadi sangat tidak mampu mengoleksi potensi penerimaan negara," ujar dia.
Menkeu mencontohkan, di Amerika Serikat dan Eropa yang mengalami masalah dengan raksasa gadget seperti Apple. Kedua benua tersebut seolah berebut siapa yang harus mengumpulkan pajaknya.
"Kita lihat saja kalau di AS dan Eropa terjadi masalah Apple. Mereka rebutan siapa yang harus mengumpulkan pajak, di Australia juga sama. Lihat negara lain kompleksitas dari pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi seperti ini, jelas akan kita sikapi," pungkasnya.
Sebagai inisiatif awal, dia telah membentuk tim di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melihat aktivitas e-commerce di Indonesia yang saat ini sedang booming. Tim ini akan bergerak di lapangan mengenai kegiatan e-commerce di Indonesia.
"Saya sudah minta di tim Kemenkeu untuk melihat aktivitas ekonomi seperti ini di Indonesia, dan melihat perbandingan dengan negara lain. Mereka akan langsung bergerak, maka kemungkinan untuk membuat (payung hukum baru) itu ada," katanya di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Menurutnya, jangan sampai masalah e-commerce menjadi hal yang tidak kompetitif dalam penerimaan negara, padahal potensinya sangat besar. "Karena, jangan sampai kita membuat rezim peraturan yang kemudian dianggap tidak kompetitif, dan bisa menjadi sangat tidak mampu mengoleksi potensi penerimaan negara," ujar dia.
Menkeu mencontohkan, di Amerika Serikat dan Eropa yang mengalami masalah dengan raksasa gadget seperti Apple. Kedua benua tersebut seolah berebut siapa yang harus mengumpulkan pajaknya.
"Kita lihat saja kalau di AS dan Eropa terjadi masalah Apple. Mereka rebutan siapa yang harus mengumpulkan pajak, di Australia juga sama. Lihat negara lain kompleksitas dari pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi seperti ini, jelas akan kita sikapi," pungkasnya.
(izz)