BI-OJK Kaji Keluarkan Aturan Penerbitan Sertifikat Deposito

Senin, 19 September 2016 - 15:17 WIB
BI-OJK Kaji Keluarkan Aturan Penerbitan Sertifikat Deposito
BI-OJK Kaji Keluarkan Aturan Penerbitan Sertifikat Deposito
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membahas mengenai aturan soal penerbitan sertifikat deposito atau negotible sertificate of deposit (NCD). Diharapkan keduanya, aturan NCD bisa diluncurkan tahun ini.

Menurut data dari BI, hingga Desember 2016, penerbitan NCD yang sudah masuk rencana (pipeline) akan bertambah Rp7-9 triliun‎. "Sekarang ini yang ingin kita luncurkan NCD dan komersial papers, dari kami kelihatan masih dalam taraf koordinasi BI dan OJK untuk supaya bisa NCD itu bisa diluncurkan tahun ini," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di kantornya, Senin (19/9/2016).

NCD adalah produk simpanan dalam bentuk deposito dengan jangka waktu lebih panjang dari deposito konvensional. Perbedaannya, NCD perhitungan bunga dibayar di depan dan sistem discounting, sedangkan deposito bunga dibayar di akhir dan sistem simple intertest.

Instrumen NCD bisa menjadi solusi perbankan untuk mendapatkan pendanaan yang lebih efisien. Apalagi, dengan tenor yang lebih lama dari deposito membuat bank memiliki struktur pendanaan lebih panjang.

Agus menambahkan ‎selain fokus di penerbitan NCD, BI juga sedang menggodok penerbitan commercial papers (Surat berharga komersial/CP) yang rencananya juga akan dilaksanakan tahun ini. CP sendiri yakni, surat utang yang dikeluarkan oleh pihak swasta atau BUMN dan merupakan surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu.

"Kita coba semuanya lebih cepat, supaya di tahun 2016 ini kita lebih banyak instrumen untuk dilakukan aktif daripada pasar uang. NCD dan CP itu adalah bagian dari prioritas kita," tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5914 seconds (0.1#10.140)