DJP Gandeng Polisi Kejar Pajak Google

Senin, 19 September 2016 - 18:33 WIB
DJP Gandeng Polisi Kejar...
DJP Gandeng Polisi Kejar Pajak Google
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai sikap Google yang menolak untuk diperiksa sudah termasuk dalam tindak pidana. Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Jakarta Muhammad Hanif mengatakan, karena hal itu pihaknya akan terus melakukan pemanggilan perusahaan raksasa teknologi tersebut dengan menggandeng kepolisian.

Dia menambahkan pihaknya akan mengambil langkah tegas jika perusahaan teknologi tersebut tidak mengindahkan untuk diperiksa."‎Itu sudah termasuk tindak pidana. Kita akan terus melakukan pemanggilan, dan kita akan bekerjasama dengan Polisi. Tentunya sesuai dengan prosedur," tegasnya kepada Sindonews diJakarta, Senin (19/9/2016).

(Baca Juga: Utang Pajak Google di Indonesia Rp500 Miliar per Tahun)

Lebih lanjut dia menerangkan pajak yang seharusnya dibayarkan Google jika revenue mereka berkisar diantara Rp5,5 hingga Rp6 triliun, seharusnya mereka membayar pajak Rp500 miliar ke pemerintah Indonesia. Hanif yakin bahwa perusahaan multinasional asal Amerika Serikat (AS) tersebut memiliki provit tinggi.

"Kalau dia revenuenya Rp5,5-6 triliunan, berarti provit dia tinggi. Provitnya klo Rp2 triliun, wajarnya dia harus bayar pajak di negara kita Rp500 miliar, terus PPN nya Rp600 miliar. PPN-nya ditambah sama PPH, taruhlah berarti kena Rp1 triliun," sambung dia.

Menurutnya lain lagi jika Google terkena pidana, jika itu terjadi, maka mereka harus membayar denda dua kali Rp2 triliun (angka provit), artinya dia harus membayar maksimal Rp4 triliun.

‎"Jadi kalau dia kena pidana, berarti ada pinalti 2 kali sampai 4 kali, 200% lah atau 400% paling banyak dari pajak yang terhutang. Makannya kita kejar sekarang, berapa sih revenue dia sebenarnya," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5152 seconds (0.1#10.140)