Sesuai UU Internasional, Google Harus Bayar Pajak di Indonesia

Selasa, 20 September 2016 - 18:02 WIB
Sesuai UU Internasional,...
Sesuai UU Internasional, Google Harus Bayar Pajak di Indonesia
A A A
JAKARTA - Sebagai search engine terbesar di dunia, nama Google bukan hal asing di negeri ini, apalagi bagi generasi millenial. Namun bukan berarti mereka bebas lenggang kangkung di Indonesia, beroperasi tanpa membayar pajak.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan langkah pemerintah mengejar kewajiban pajak dari Google Asia Pacific Pte Ltd, dapat menjadi cerminan bagi perusahaan sejenis, seperti Yahoo!, Twitter, dan Facebook untuk mentaati peraturan pajak di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebab, selama ini perusahaan-perusahan tersebut mendapatkan reveneu (pendapatan) dari hasil beroperasi di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Pusat, Wahyu K Tumakaka mengatakan, pihaknya membidik Google hanya ingin menegakkan kedaulatan pajak di Indonesia. Mereka memperoleh keuntungan dari Indonesia sehingga mereka juga harus memenuhi kewajibannya membayar pajak.

"Begini lho, kalau ini satu (Google) dikejar kan yang lain enggak usah dikejar semua. Mereka (jadi) sadar. Kalau enggak, ya kejar semua. Ini soal kedaulatan pajak, bukan kita benci sama mereka," ujarnya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Wahyu bahkan membeberkan bahwa dirinya juga akrab dengan media sosial tersebut. "Saya juga Facebooker, saya juga suka Googling. Tapi sekali lagi, ini soal kedaulatan perpajakan".

Wahyu mengklaim, pemerintah telah berada di jalur yang benar dengan menagih kewajiban Google untuk membayar pajak. Sebab, dalam Undang-undang (UU) Perpajakan Internasional pun disebutkan bahwa setiap negara punya hak memajaki perusahaan yang memperoleh penghasilan dari negara tersebut.

"‎‎Menurut UU internasional bahwa Indonesia punya hak untuk memajaki, Indonesia akan exercise. Ditjen Pajak petugasnya. Dan ini bukan soal Ditjen Pajak dengan Google tapi Indonesia dengan Google. Yang jelas semua subjek pajak di luar negeri yang memiliki perwakilan di Indonesia, kita berhak memajaki. Kebetulan Google populer banget sehingga menjadi isu," terangnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lima Langkah Mudah Pindahkan...
Lima Langkah Mudah Pindahkan Foto dan Video di Facebook ke Google Photo
Batas Waktu Daftar PSE...
Batas Waktu Daftar PSE Akan Berakhir, Nasib Google dan Instagram di Ujung Tanduk
Gara-gara Cookie, Google...
Gara-gara Cookie, Google dan Facebook Kena Denda Rp3,4 Triliun di Prancis
Facebook Cabut Larangan...
Facebook Cabut Larangan Halaman Berita di Australia
Hantam Amazon-Facebook,...
Hantam Amazon-Facebook, 136 Negara Sepakat Pajak Minimum Korporasi 15%
Microsoft Restui Google...
Microsoft Restui Google Bayar Konten Berita
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
3 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
4 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
4 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
5 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
5 jam yang lalu
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved