Sesuai UU Internasional, Google Harus Bayar Pajak di Indonesia

Selasa, 20 September 2016 - 18:02 WIB
Sesuai UU Internasional,...
Sesuai UU Internasional, Google Harus Bayar Pajak di Indonesia
A A A
JAKARTA - Sebagai search engine terbesar di dunia, nama Google bukan hal asing di negeri ini, apalagi bagi generasi millenial. Namun bukan berarti mereka bebas lenggang kangkung di Indonesia, beroperasi tanpa membayar pajak.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan langkah pemerintah mengejar kewajiban pajak dari Google Asia Pacific Pte Ltd, dapat menjadi cerminan bagi perusahaan sejenis, seperti Yahoo!, Twitter, dan Facebook untuk mentaati peraturan pajak di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebab, selama ini perusahaan-perusahan tersebut mendapatkan reveneu (pendapatan) dari hasil beroperasi di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Pusat, Wahyu K Tumakaka mengatakan, pihaknya membidik Google hanya ingin menegakkan kedaulatan pajak di Indonesia. Mereka memperoleh keuntungan dari Indonesia sehingga mereka juga harus memenuhi kewajibannya membayar pajak.

"Begini lho, kalau ini satu (Google) dikejar kan yang lain enggak usah dikejar semua. Mereka (jadi) sadar. Kalau enggak, ya kejar semua. Ini soal kedaulatan pajak, bukan kita benci sama mereka," ujarnya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Wahyu bahkan membeberkan bahwa dirinya juga akrab dengan media sosial tersebut. "Saya juga Facebooker, saya juga suka Googling. Tapi sekali lagi, ini soal kedaulatan perpajakan".

Wahyu mengklaim, pemerintah telah berada di jalur yang benar dengan menagih kewajiban Google untuk membayar pajak. Sebab, dalam Undang-undang (UU) Perpajakan Internasional pun disebutkan bahwa setiap negara punya hak memajaki perusahaan yang memperoleh penghasilan dari negara tersebut.

"‎‎Menurut UU internasional bahwa Indonesia punya hak untuk memajaki, Indonesia akan exercise. Ditjen Pajak petugasnya. Dan ini bukan soal Ditjen Pajak dengan Google tapi Indonesia dengan Google. Yang jelas semua subjek pajak di luar negeri yang memiliki perwakilan di Indonesia, kita berhak memajaki. Kebetulan Google populer banget sehingga menjadi isu," terangnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8930 seconds (0.1#10.140)