OJK Panggil Bank Singapura Soal Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk dimintai klarifikasi. Ini terkait mengenai informasi tentang laporan yang menyebutkan perbankan di Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi dana dalam rangka tax amnesty.
(Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Harta WNI di Singapura Rp2.600 Triliun)
Pertemuan dengan bank-bank tersebut berlangsung di Kantor OJK yang dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis. Bank yang dipanggil adalah Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS.
"OJK sengaja memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan warga negara Indonesia. Khususnya yang mau merepatriasi dananya dalam rangka tax amnesty," ujar Irwan Lubis melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/9/2016).
(Baca Juga: Niat Jegal Tax Amnesty, Sri Mulyani Nilai Singapura Ketakutan)
Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan bahwa bank di Singapura melaporkan nasabah warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi dalam rangka tax amnesty sebagai suspicious transaction report. Laporan itu ditujukan kepada unit kepolisian negara itu yang menanganai kejahatan keuangan, Singapore’s Commercial Affairs Departemen (CAD).
Menurut panjelasan tiga bank-bank subsidiary tersebut, laporan memang dilakukan dalam rangka memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara. Akan tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian Singapura (CAD).
Sehingga, kata Irwan, nasabah warga negara Indonesia dapat terus melakukan transaksi. Dia menjelaskan bank-bank afiliasi Singapura dan juga induknya tetap mendukung program tax amnesty bahkan mereka melakukan asistensi dan sosialisi mengenai program ini.
"Saya mengegaskan bahwa OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program tax amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaanya di Singapura," pungkasnya.
(Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Harta WNI di Singapura Rp2.600 Triliun)
Pertemuan dengan bank-bank tersebut berlangsung di Kantor OJK yang dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis. Bank yang dipanggil adalah Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS.
"OJK sengaja memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan warga negara Indonesia. Khususnya yang mau merepatriasi dananya dalam rangka tax amnesty," ujar Irwan Lubis melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/9/2016).
(Baca Juga: Niat Jegal Tax Amnesty, Sri Mulyani Nilai Singapura Ketakutan)
Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan bahwa bank di Singapura melaporkan nasabah warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi dalam rangka tax amnesty sebagai suspicious transaction report. Laporan itu ditujukan kepada unit kepolisian negara itu yang menanganai kejahatan keuangan, Singapore’s Commercial Affairs Departemen (CAD).
Menurut panjelasan tiga bank-bank subsidiary tersebut, laporan memang dilakukan dalam rangka memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara. Akan tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian Singapura (CAD).
Sehingga, kata Irwan, nasabah warga negara Indonesia dapat terus melakukan transaksi. Dia menjelaskan bank-bank afiliasi Singapura dan juga induknya tetap mendukung program tax amnesty bahkan mereka melakukan asistensi dan sosialisi mengenai program ini.
"Saya mengegaskan bahwa OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program tax amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaanya di Singapura," pungkasnya.
(akr)