Bea Cukai dan TNI Dukung Percepatan Dwelling Time

Kamis, 22 September 2016 - 03:15 WIB
Bea Cukai dan TNI Dukung...
Bea Cukai dan TNI Dukung Percepatan Dwelling Time
A A A
JAKARTA - Percepatan waktu tunggu bongkar muat petikemas (dwelling time) di beberapa pelabuhan mendapatkan dukungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta TNI. Ditegaskan Bea dan Cukai mendukung proses percepatan dwelling time, termasuk mengakomodir keinginan pemilik barang mendistribusikan barang ke luar pelabuhan.

"Kami juga akan memangkas pemeriksaan. Artinya, kalau sifatnya barang biasa saya kira tidak akan ada masalah," ungkap Direktur Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai Oza Olivia di Jakarta.

(Baca Juga: Jokowi Jengkel Masih Banyak Pungli di Pelabuhan)

Dia menerangkan selama ini tahapan dwelling time terdapat tiga proses pemeriksaan yang meliputi pre clearence, custom clearence serta post clearence. Proses pemeriksaan tersebut terkait pada impor peti kemas. Adapun, pada proses pre clearence melibatkan 18 Kementerian maupun lembaga.

"Sedangkan kami ada di custom biasanya kalau barang biasa saya kira pemeriksaan akan lebih dipercepat," pungkas dia.

(Baca Juga: Cara Menhub Pangkas Dwelling Time Jadi 2 Hari)

Sedangkan Wakil Asisten Operasi (Waasops) Panglima TNI Laksamana Pertama (Laksma)TNI Harjo Susmoro mengatakan, pihaknya menghimbau bahwa ketepatan waktu keluarnya barang tidak melupakan proses pemeriksaan untuk barang tertentu. Selama tidak ada barang yang berbahaya atau berindikasi membahayakan kepentingan bangsa TNI akan mendukung penuh percepatan dwelling time.

"Kecepatan jangan sampai menghilangkan ketepatan. Keterlibatan TNI terkait keamanan nasional. Artinya, selama tidak ada indikasi bahwa barang tersebut membahayakan kepentigan bangsa, kita akan dukung kementerian lembaga proses dengan baik," pungkas dia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri memperkirakan pembahasan usulan draft Peraturan Presiden (Perpres) terkait dwelling time akan dilakukan selama dua pekan sehingga diharapkan Perpres sebagai pijakan melaksanakan percepatan dwelling time bisa keluar pada bulan Oktober 2016.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8629 seconds (0.1#10.140)