Ini Respons Bos Pertamina Atas Kewajiban Penggunaan 20% Biodiesel
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan agar bahan bakar minyak jenis solar non subsidi dapat dicampur dengan 20% bahan bakar nabati/biodiesel. Selama ini, mandatori B20 hanya dilakukan untuk solar bersubsidi (Public Service Obligation/PSO).
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto menyatakan siap untuk melakukan mandatori tersebut. Namun, dirinya meminta agar mandatori tersebut dilakukan secara menyeluruh termasuk kepada penyalur BBM asing seperti Total.
Baca: Tak Campur Biodiesel, Penyalur BBM Terancam Denda Rp6.000/Liter
"Intinya bagaimana agar kebijakan B20 itu bisa dilaksanakan secara menyeluruh. Pertamina siap saja, yang penting itu diterapkan untuk seluruhnya. Kan solar non PSO itu kan ada swasta juga," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Selain itu, mantan Bos PT Semen Indonesia ini juga meminta agar pemberlakuan sanksi Rp6.00 per liter bagi penyalur yang tidak menjalani, juga berlaku secara menyeluruh. Ia berharap Kementerian ESDM dapat memantau secara menyeluruh penerapan B20 untuk solar non subsidi.
"Terkait masalah sanksi, harus berlaku untuk semua. Disepakati juga tadi, Kementerian ESDM akan memonitor untuk keseluruhan," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto menyatakan siap untuk melakukan mandatori tersebut. Namun, dirinya meminta agar mandatori tersebut dilakukan secara menyeluruh termasuk kepada penyalur BBM asing seperti Total.
Baca: Tak Campur Biodiesel, Penyalur BBM Terancam Denda Rp6.000/Liter
"Intinya bagaimana agar kebijakan B20 itu bisa dilaksanakan secara menyeluruh. Pertamina siap saja, yang penting itu diterapkan untuk seluruhnya. Kan solar non PSO itu kan ada swasta juga," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Selain itu, mantan Bos PT Semen Indonesia ini juga meminta agar pemberlakuan sanksi Rp6.00 per liter bagi penyalur yang tidak menjalani, juga berlaku secara menyeluruh. Ia berharap Kementerian ESDM dapat memantau secara menyeluruh penerapan B20 untuk solar non subsidi.
"Terkait masalah sanksi, harus berlaku untuk semua. Disepakati juga tadi, Kementerian ESDM akan memonitor untuk keseluruhan," tandasnya.
(ven)