Banjir Peserta Tax Amnesty, DJP Tetapkan Keadaan Luar Biasa

Kamis, 29 September 2016 - 15:49 WIB
Banjir Peserta Tax Amnesty,...
Banjir Peserta Tax Amnesty, DJP Tetapkan Keadaan Luar Biasa
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan keadaan luar biasa di sejumlah kantor pajak sejak siang tadi, lantaran membludaknya peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty jelang akhir periode I amnesti pajak. Meningkatnya peserta membuat tidak bisa ditangani dengan prosedur standar terkait penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH).

(Baca Juga: Strategi Sri Mulyani Sambut Periode II Tax Amnesty)

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga mengatakan, untuk mengantisipasi antrean yang panjang, wajib pajak (WP) yang menerima SPH akan dibuatkan dulu Tanda Terima Sementara (TTS). Selanjutnya dalam waktu lima hari kerja dilakukan penelitian berkas dan kemudian diterbitkan Tanda Terima SPH.

‎"Kemudian, WP dapat mengambil tanda terima SPH secara langsung di tempat penyampaian SPH paling cepat lima hari kerja. Baru kemudian, setelah menyampaikan SPH, atau jika dikehendaki dapat dikirimkan melalui kantor pos ke rumahnya masing-masing‎," ujar dia di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

(Baca Juga: Ini Daftar Negara Sumber Terbesar Dana Tax Amnesty)

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa WP akan dilayani dengan cepat namun tetap akurat dengan maksimal pelayanan lima menit saja. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomer PER-14/PJ/2016, wajib pajak yang menjanjikan Surat Keterangan Harta (SPH) dalam keadaan luar biasa akan menerima tanda terima sementara.

"Jadi mereka datang, menyampaikan SPH dan hanya diteliti sebentar, tapi tidak diupload dulu. Lalu dikasih tanda terima sementara sebagai bukti sudah menyampaikan SPH tapi belum sah. Jadi dalam waktu lima hari, dikeluarkan tanda terima yang sebenarnya," sambungnya.

Keadaan luar biasa ini berlaku untuk kantor pusat DJP di Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta, KPP Madya Jakarta (Jalan M. Ridwan Rais, Jakarta), Kanwil DJP Jakarta Khusus (Jalan Kalibata, Jakarta), dan Kanwil DJP WP Besar (Jalan Sudirman, Jakarta).

Tak hanya itu, keadaan luar biasa juga dapat berlaku di wilayah lainnya di Indonesia apabila keadaan dilihat tidak mampu melayani WP yang ingin melakukan tax amnesty dengan maksimal. Hal ini menurutnya tergantung kepada kebijakan Kepala Kanwil setempat.

"Kalau memang ada yang belum lengkap, SSP tunggakan pajak misalnya, akan ditagih kemudian. Kalau tidak, ya tidak diterbitkan tanda terimanya. Kita maksimalkan waktu pemeriksaan 5 menit, dari yang tadinya setengah jam. Tergantung kewenangan kanwil, tapi kalau sudah membludak, bisa diterapkan keadaan luar biasa," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
4 jam yang lalu
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
5 jam yang lalu
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
6 jam yang lalu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
7 jam yang lalu
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
8 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved