Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Jenis Laporan Harta Tax Amnesty

Jum'at, 30 September 2016 - 05:12 WIB
Menkeu Sri Mulyani Jelaskan...
Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Jenis Laporan Harta Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, para Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty melaporkan beberapa jenis harta. Di antaranya yakni harta dalam bentuk investasi dan bangunan atau tidak bergerak.

(Baca Juga: Sri Mulyani Pamer Dana Tax Amnesty RI Lewati Capaian Negara Lain)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan bentuk jenis harta lain yang dilaporkan peserta amnseti pajak yakni dalam bentuk piutang. Menurutnya hal tersebut berlaku untuk wajib pajak badan atau UMKM.

"Harta investasi, surat berharga, kas setara kas. Lalu harta tidak bergerak, bangunan dan lainnya, harta piutang dan persediaan untuk wajib badan atau UMKM," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9).

Selain itu, lanjut dia masih ada lagi harta dalam bentuk logam mulia, harta bergerak, dan yang tidak berwujud seperti hak kekayaan intelektual. Ke depannya, pemerintah akan terus melakukan pemetaan terhadap data harta wajib pajak.

"Harta logam mulia dan harta bergerak lainnya, kendaraan bermotor, dan harta tak berwujud seperti hak kekayaan intelektual. Langkah yang akan kami lakukan lihat basis pajak, kita lakukan pemetaan data kekayaan wajib pajak," katanya.

Dia menambahkan, pemerintah juga akan memetakan warga negara yang berpotensi menjadi wajib pajak (WP) baru melalui program tax amnesty. Sehingga menurut dia negara mendapatkan penglihatan yang jelas atas sumber penerimaan pajak.

"Memetakan sumber wajib pajak baru maupun yang sudah jadi wajib pajak yang sudah kami miliki. Ini sebagai gambaran komplit sumber penerimaan pajak kita," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Ketimpangan Makin Lebar,...
Ketimpangan Makin Lebar, 1,5% Populasi Menguasai hampir 50 Persen Total Kekayaan Dunia
8 menit yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
1 jam yang lalu
IHSG Masih Berlari di...
IHSG Masih Berlari di Zona Hijau, Pagi Ini Bertengger pada Level 5.893
1 jam yang lalu
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini usai Malas Bergerak di Rp2,6 Juta per Gram
2 jam yang lalu
Dulu Termiskin, Negara...
Dulu Termiskin, Negara Kecil Ini Mendadak Jadi Raja Minyak Baru Akibat Perang Iran!
2 jam yang lalu
Tekanan Jual Mulai Terkendali,...
Tekanan Jual Mulai Terkendali, IHSG Berpeluang Lanjutkan Rebound ke 6.000-6.050
3 jam yang lalu
Infografis
Tarif Trump Bikin Harta...
Tarif Trump Bikin Harta Orang Terkaya Dunia Susut Rp3.400 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved