Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Jenis Laporan Harta Tax Amnesty

Jum'at, 30 September 2016 - 05:12 WIB
Menkeu Sri Mulyani Jelaskan...
Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Jenis Laporan Harta Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, para Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty melaporkan beberapa jenis harta. Di antaranya yakni harta dalam bentuk investasi dan bangunan atau tidak bergerak.

(Baca Juga: Sri Mulyani Pamer Dana Tax Amnesty RI Lewati Capaian Negara Lain)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan bentuk jenis harta lain yang dilaporkan peserta amnseti pajak yakni dalam bentuk piutang. Menurutnya hal tersebut berlaku untuk wajib pajak badan atau UMKM.

"Harta investasi, surat berharga, kas setara kas. Lalu harta tidak bergerak, bangunan dan lainnya, harta piutang dan persediaan untuk wajib badan atau UMKM," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9).

Selain itu, lanjut dia masih ada lagi harta dalam bentuk logam mulia, harta bergerak, dan yang tidak berwujud seperti hak kekayaan intelektual. Ke depannya, pemerintah akan terus melakukan pemetaan terhadap data harta wajib pajak.

"Harta logam mulia dan harta bergerak lainnya, kendaraan bermotor, dan harta tak berwujud seperti hak kekayaan intelektual. Langkah yang akan kami lakukan lihat basis pajak, kita lakukan pemetaan data kekayaan wajib pajak," katanya.

Dia menambahkan, pemerintah juga akan memetakan warga negara yang berpotensi menjadi wajib pajak (WP) baru melalui program tax amnesty. Sehingga menurut dia negara mendapatkan penglihatan yang jelas atas sumber penerimaan pajak.

"Memetakan sumber wajib pajak baru maupun yang sudah jadi wajib pajak yang sudah kami miliki. Ini sebagai gambaran komplit sumber penerimaan pajak kita," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8114 seconds (0.1#10.140)