Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Jenis Laporan Harta Tax Amnesty

Jum'at, 30 September 2016 - 05:12 WIB
Menkeu Sri Mulyani Jelaskan...
Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Jenis Laporan Harta Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, para Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty melaporkan beberapa jenis harta. Di antaranya yakni harta dalam bentuk investasi dan bangunan atau tidak bergerak.

(Baca Juga: Sri Mulyani Pamer Dana Tax Amnesty RI Lewati Capaian Negara Lain)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan bentuk jenis harta lain yang dilaporkan peserta amnseti pajak yakni dalam bentuk piutang. Menurutnya hal tersebut berlaku untuk wajib pajak badan atau UMKM.

"Harta investasi, surat berharga, kas setara kas. Lalu harta tidak bergerak, bangunan dan lainnya, harta piutang dan persediaan untuk wajib badan atau UMKM," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9).

Selain itu, lanjut dia masih ada lagi harta dalam bentuk logam mulia, harta bergerak, dan yang tidak berwujud seperti hak kekayaan intelektual. Ke depannya, pemerintah akan terus melakukan pemetaan terhadap data harta wajib pajak.

"Harta logam mulia dan harta bergerak lainnya, kendaraan bermotor, dan harta tak berwujud seperti hak kekayaan intelektual. Langkah yang akan kami lakukan lihat basis pajak, kita lakukan pemetaan data kekayaan wajib pajak," katanya.

Dia menambahkan, pemerintah juga akan memetakan warga negara yang berpotensi menjadi wajib pajak (WP) baru melalui program tax amnesty. Sehingga menurut dia negara mendapatkan penglihatan yang jelas atas sumber penerimaan pajak.

"Memetakan sumber wajib pajak baru maupun yang sudah jadi wajib pajak yang sudah kami miliki. Ini sebagai gambaran komplit sumber penerimaan pajak kita," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
5 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
5 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
6 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
6 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
6 jam yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
6 jam yang lalu
Infografis
6 Jenis Rudal Iran yang...
6 Jenis Rudal Iran yang Mampu Tembus Iron Dome Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved