Kerja Lembur Sabtu-Minggu, Ini Curhatan Pegawai Pajak

Kamis, 29 September 2016 - 22:35 WIB
Kerja Lembur Sabtu-Minggu,...
Kerja Lembur Sabtu-Minggu, Ini Curhatan Pegawai Pajak
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah memberikan arahan, bahwa demi keberlangsungan dan keberhasilan program tax amnesty (pengampunan pajak) periode I, pegawainya siap pulang hingga larut malam dan bekerja Sabtu-Minggu. Bagaimana tanggapan pagawai pajak dengan tugas berat yang diberikan?

Sindonews sempat berbincang dengan salah satu staf Direktorat Jenderal Pajak yang menjabat sebagai Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia Pinem. Bersama pegawai pajak lain, Ani mengaku sangat happy (senang) bisa membantu DJP dan pemerintah dalam pelaksanaan program tax amnesty.

"Kami happy sekali. Kami menikmati sekali, terlebih karena kami melihat antusiasme masyarakat tinggi. Karena ini kan bukan program sembarangan. Ini untuk negara kita ke depan," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Ani mengatakan para pegawai pajak normalnya memang pulang kantor pukul 17.00 WIB. Namun untuk pelayanan ada yang lembur hingga malam hari. Itu berarti masih ada yang melayani namun khusus hanya untuk tax amnesty.

Menurutnya, ini salah satu pengalaman berharga. "Kami selalu siap melayani, karena kami merasa ini merupakan pengalaman berharga yang belum tentu 5 tahun lagi bakal terulang. Mungkin 10-20 tahun lagi, atau mungkin pas kami pensiun. Belum tentu amnesti pajak ada lagi. Maka itu, kami bekerja maksimal agar hasilnya membanggakan," pungkasnya.

Sebagai informasi, total harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak jelang akhir periode I telah menembus angka Rp3.096 triliun. Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, jumlah harta tersebut berasal dari 286.992 surat pernyataan harta (SPH).

(Baca: Sri Mulyani Pamer Dana Tax Amnesty RI Lewati Capaian Negara Lain)

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, Kamis (29/9/2016), dari total harta Rp3.096 triliun yang telah dilaporkan, harta yang berasal dari deklarasi dalam negeri mencapai Rp2.102 triliun dan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp867 triliun. Sementara total harta yang melakukan repatriasi baru mencapai Rp128 triliun.

Selanjutnya, jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara dari program amnesti pajak ini mencapai Rp77,3 triliun. Rinciannya adalah yang berasal dari pajak orang pribadi non-UMKM mencapai Rp67,3 triliun, pajak badan non-UMKM mencapai Rp7,61 triliun, dan pajak orang pribadi UMKM mencapai Rp2,31 triliun.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5092 seconds (0.1#10.140)