Sepak Bola Kalah, Indonesia Bobol Negara Maju dari Tax Amnesty
Jum'at, 30 September 2016 - 14:25 WIB
Sepak Bola Kalah, Indonesia Bobol Negara Maju dari Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Walau belum mencapai target, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menyatakan bangga Indonesia bisa mengalahkan pencapaian tax amnesty (pengampunan pajak) negara-negara maju. Dia mengibaratkan, sepak bola Indonesia boleh kalah dari negara-negara maju, tapi soal tax amnesty Indonesia pemenangnya.
Seperti diketahui, pencapaian tax amnesty Indonesia lebih tinggi, bahkan paling tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang pernah ikut amnesti pajak, seperti Italia, Jerman, Brasil dan Australia.
"Selama ini kita enggak pernah memenangkan sepak bola dengan Jerman, Italia, Brasil, negara-negara tersebut kalahnya dengan tax amnesty," ucapnya, sembari tersenyum lebar, Jumat (30/9/2016).
(Baca: Sri Mulyani Pamer Dana Tax Amnesty RI Lewati Capaian Negara Lain)
Seperti diketahui, berdasarkan data Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), deklarasi harta program pengampunan pajak saat ini, merupakan yang tertinggi di dunia. Hingga kemarin, total harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak jelang akhir periode I telah menembus angka Rp3.096 triliun.
Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, jumlah harta tersebut berasal dari 286.992 surat pernyataan harta (SPH).
(Baca: Ketua Tim Ahli Wapres Ramal Target Tax Amnesty Meleset)
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, Kamis (29/9/2016), dari total harta Rp3.096 triliun yang telah dilaporkan, harta yang berasal dari deklarasi dalam negeri mencapai Rp2.102 triliun dan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp867 triliun. Sementara total harta yang melakukan repatriasi baru mencapai Rp128 triliun.
(Baca: Strategi Sri Mulyani Sambut Periode II Tax Amnesty)
Selanjutnya, jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara dari program amnesti pajak ini mencapai Rp77,3 triliun (target dana tebusan tax amnesty Rp165 triliun). Rinciannya adalah yang berasal dari pajak orang pribadi non-UMKM Rp67,3 triliun, pajak badan non-UMKM Rp7,61 triliun, dan pajak orang pribadi UMKM mencapai Rp2,31 triliun.
Jumlah komposisi deklarasi harta tax amnesty ini tertinggi bila dibandingkan dengan enam negara lain di dunia yang sudah lebih dulu menyelenggarakan program tax amnesty.
"Ini merupakan kerja sama yang bagus antara pemerintah dan kementerian. Ibaratnya, karena kan kaptennya Presiden, saya penyerangnya, Bu Sri (Menkeu Sri Mulyani) pelatihnya, jadi ya berhasil," ujar Dirjen Pajak.
Berikut daftar negara-negara yang pernah menyelenggarakan tax amnesty:
- Irlandia Rp26 triliun, pada 1993
- Afrika Selatan Rp115 triliun, pada 2003
- Italia Rp1.179 triliun, pada 2009
- Spanyol Rp202 triliun, pada 2012
- Australia Rp66 triliun, pada 2014
- Chili Rp263 triliun, pada 2015
Seperti diketahui, pencapaian tax amnesty Indonesia lebih tinggi, bahkan paling tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang pernah ikut amnesti pajak, seperti Italia, Jerman, Brasil dan Australia.
"Selama ini kita enggak pernah memenangkan sepak bola dengan Jerman, Italia, Brasil, negara-negara tersebut kalahnya dengan tax amnesty," ucapnya, sembari tersenyum lebar, Jumat (30/9/2016).
(Baca: Sri Mulyani Pamer Dana Tax Amnesty RI Lewati Capaian Negara Lain)
Seperti diketahui, berdasarkan data Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), deklarasi harta program pengampunan pajak saat ini, merupakan yang tertinggi di dunia. Hingga kemarin, total harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak jelang akhir periode I telah menembus angka Rp3.096 triliun.
Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, jumlah harta tersebut berasal dari 286.992 surat pernyataan harta (SPH).
(Baca: Ketua Tim Ahli Wapres Ramal Target Tax Amnesty Meleset)
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, Kamis (29/9/2016), dari total harta Rp3.096 triliun yang telah dilaporkan, harta yang berasal dari deklarasi dalam negeri mencapai Rp2.102 triliun dan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp867 triliun. Sementara total harta yang melakukan repatriasi baru mencapai Rp128 triliun.
(Baca: Strategi Sri Mulyani Sambut Periode II Tax Amnesty)
Selanjutnya, jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara dari program amnesti pajak ini mencapai Rp77,3 triliun (target dana tebusan tax amnesty Rp165 triliun). Rinciannya adalah yang berasal dari pajak orang pribadi non-UMKM Rp67,3 triliun, pajak badan non-UMKM Rp7,61 triliun, dan pajak orang pribadi UMKM mencapai Rp2,31 triliun.
Jumlah komposisi deklarasi harta tax amnesty ini tertinggi bila dibandingkan dengan enam negara lain di dunia yang sudah lebih dulu menyelenggarakan program tax amnesty.
"Ini merupakan kerja sama yang bagus antara pemerintah dan kementerian. Ibaratnya, karena kan kaptennya Presiden, saya penyerangnya, Bu Sri (Menkeu Sri Mulyani) pelatihnya, jadi ya berhasil," ujar Dirjen Pajak.
Berikut daftar negara-negara yang pernah menyelenggarakan tax amnesty:
- Irlandia Rp26 triliun, pada 1993
- Afrika Selatan Rp115 triliun, pada 2003
- Italia Rp1.179 triliun, pada 2009
- Spanyol Rp202 triliun, pada 2012
- Australia Rp66 triliun, pada 2014
- Chili Rp263 triliun, pada 2015
(dmd)
Lihat Juga :