BCA Kumpulkan Dana Tax Amnesty Rp37 Triliun
A
A
A
DEPOK - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) melaporkan dana terkait kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty terus bertambah. Dana terakhir tercatat terkumpul sebesar Rp37 triliun.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja memastikan dana tersebut terhitung sejak akhir pekan ini. Dana ini meliputi dana tebusan maupun repatriasi.
"Data terakhir kita uang tebusan bisa masuk Rp37 triliun yang sudah masuk ke BCA," kata Jahja di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok, Sabtu (1/10/2016).
Data tersebut terhitung per 31 September pukul 16.00 WIB. "Terakhir kemarin waktu itu secara nasional kalau enggak salah di angka Rp90 triliun," jelas dia.
Jahja menjelaskan pihaknya tidak menargetkan soal pembayaran dana tebusan oleh para wajib pajak. "Kita enggak mau target-target lah, enjoy saja," pungaksnya.
Sekadar informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan tujuh bank persepsi untuk menampung dana repatriasi. Ketujuh bank ini terdiri dari empat bank BUMN dan tiga bank swasta.
Empat bank BUMN tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Sedangkan tiga bank swasta adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Danamon dan Bank BTPN.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja memastikan dana tersebut terhitung sejak akhir pekan ini. Dana ini meliputi dana tebusan maupun repatriasi.
"Data terakhir kita uang tebusan bisa masuk Rp37 triliun yang sudah masuk ke BCA," kata Jahja di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok, Sabtu (1/10/2016).
Data tersebut terhitung per 31 September pukul 16.00 WIB. "Terakhir kemarin waktu itu secara nasional kalau enggak salah di angka Rp90 triliun," jelas dia.
Jahja menjelaskan pihaknya tidak menargetkan soal pembayaran dana tebusan oleh para wajib pajak. "Kita enggak mau target-target lah, enjoy saja," pungaksnya.
Sekadar informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan tujuh bank persepsi untuk menampung dana repatriasi. Ketujuh bank ini terdiri dari empat bank BUMN dan tiga bank swasta.
Empat bank BUMN tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Sedangkan tiga bank swasta adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Danamon dan Bank BTPN.
(izz)