Ditjen Pajak Gandeng BUMN Jaring UMKM Ikut Tax Amnesty

Minggu, 02 Oktober 2016 - 19:07 WIB
Ditjen Pajak Gandeng...
Ditjen Pajak Gandeng BUMN Jaring UMKM Ikut Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya menghubungkan Ditjen Pajak dengan pengusaha menengah dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar ikut program tax amnesty. Disadari bahwa masih banyak UMKM yang belum terdaftar sebagai wajib pajak (WP) baik secara perusahaan maupun perorangan.

"Jadi kita minta bantuan kepada BUMN. Mereka hanya sebagai peghubung, pembantu dan koordinator. Bagaimana nanti caranya? Di kanwil WP besar ini kami punya BUMN dan WP-WP perusahaan yang terbesar di Indonesia, nanti mereka akan membantu menghubungkan kita dengan mitra mereka yang ada di bawahnya," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (2/10/2016).

(Baca Juga: Sasaran Tax Amnesty Berubah Haluan pada Periode II)

Dia juga menegaskan nantinya pengusaha menengah dan UMKM akan menjadi sasaran Ditjen Pajak untuk tax amnesty periode kedua dan ketiga. Sementara untuk BUMN yang bakal digandeng, Mekar mencontohkan PT Pertamina atau perbankan BUMN, dimana menurutnya mereka memiliki kapitalisasi market yang sangat besar.

(Baca Juga: Sri Mulyani Ingin UMKM Dominasi Periode II Tax Amnesty)

Lanjut dia menerangkan artinya, mereka (BUMN) punya jaringan bisnis yang terhubung dengan bisnis menengah kecil yang sangat banyak. "Misalnya saja PLN, mereka punya supplier yang membantu pemasangan jaringan, itu banyak sekali. Garuda untuk makanan kateringnya diserahkan kepada pihak ketiga yang akan banyak melibatkan masyarakat di daerah-daerah," ungkap dia.

Dengan sasaran target ini, maka diharapkan untuk amnesti pajak periode II dan III, DJP bisa semakin banyak mengumpulkan WP dan meningkatkan tax based Indonesia. "Karena tujuan utama kita berikutnya selain repatriasi, kita ingin memperbaiki tax based kita," pungkas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7525 seconds (0.1#10.140)