Pengusaha Gerah Didesak Beberkan Keuntungan Jual Kantong Plastik

Senin, 03 Oktober 2016 - 16:44 WIB
Pengusaha Gerah Didesak...
Pengusaha Gerah Didesak Beberkan Keuntungan Jual Kantong Plastik
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku gerah lantaran didesak banyak oknum untuk membeberkan keuntungan kebijakan kantong plastik berbayar. Padahal, hal tersebut sejatinya hanya mekanisme dagang semata.

(Baca: Pengusaha Ritel Kembali Gratiskan Kantong Plastik)

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, sebelum adanya kebijakan kantong plastik berbayar, pengusaha sudah memasukkan pengeluaran untuk kantong plastik dalam harga produk. Sementara, sejak adanya kebijakan tersebut harga produk sudah tidak lagi memasukkan komponen pembelian kantong plastik.

"Kita bilang kan itu mekanisme dagang. Jadi, pasti enggak terasa memang pengurangan harga (produk) nya," kata dia di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Baca Juga:
Pengusaha Minta Kebijakan Plastik Berbayar Tak Tebang Pilih

Pengusaha Keberatan Pemda Intervensi Kebijakan Plastik Berbayar

Selain itu, sambung Roy, harga kantong plastik yang ditetapkan Rp200 masih belum mencapai angka keekonomian. Pengusaha masih tetap mensubsidi harga plastik tersebut.

"Harga kantong plastik Rp200 itu masih subsidi. Harga kantong plastik masih di atas itu, kan kantong plastik walaupun kita kasih gratis itu tetap kita beli. Nah kayak sekarang, sudah gratis tapi masyarakat tidak tahu kalau harga produknya itu termasuk harga plastik itu. Cuma penambahannya kecil sekali, enggak perlu kita sebar luaskan," tuturnya.

Dia menambahkan, kepolisian juga mencecar pengusaha mengenai landasan hukum penerapan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut. Sementara selama ini, pihaknya hanya memegang Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Landasan hukum Aprindo apa melakukan kantong plastik tidak gratis ini. Kita kan bilang dasar hukumnya belum ada, Permennya belum ada. Kita kan baru jalan dengan SE saja, uji coba," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1035 seconds (0.1#10.140)