Laporan Dana Tax Amnesty Periode I Tembus Rp4.500 Triliun
Senin, 03 Oktober 2016 - 21:06 WIB
Laporan Dana Tax Amnesty Periode I Tembus Rp4.500 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengemukakan, jumlah harta yang dilaporkan (deklarasi) dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode I mencapai Rp4.500 triliun. Di mana dana tebusan yang diraih dari tax amnesty sebesar Rp97,2 triliun.
Jumlah harta yang dideklarasikan tersebut berasal dari 367.464 wajib pajak (WP). Sebanyak 61.873 atau 16% di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM. Sementara yang berasal dari WP orang pribadi UMKM mencapai 14.338 orang.
"Kalau wajib pajak badannya sendiri ada 76.211 WP. Dari WP badan, yang WP non UMKM ada 236.934 WP, dan WP badan UMKM jumlahnya 54.319. Sehingga total semua yang ada adalah 367.464 WP," ujarnya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Terkait uang tebusan yang mencapai Rp97,2 triliun, raihan ini melebihi target yang ditetapkan pemerintah untuk periode I, yakni Rp80 triliun. Adapun target dana tebusan tax amnesty secara keseluruhan sebesar Rp165 triliun, hingga akhir program pada 31 Maret 2017.
Ken meyakini, pada periode II dan periode III masih akan ada potensi wajib pajak yang akan mengikuti amnesti pajak. Sebab, dalam catatannya wajib pajak badan yang ikut tax amnesty baru 89 ribu dari 1,21 juta WP badan yang ada di Indonesia.
Tak hanya itu, jumlah karyawan yang baru ikut tax amnesty adalah 162.876 dari 16 juta WP yang ada di Indonesia. Begitupun yang non-karyawan baru sekitar 170 ribu dari 2 juta orang.
"Artinya, masih akan kita lakukan sosialisasi lagi. Periode II, selain fokus ke UMKM, kita juga fokus ke WP yang belum ikut tax amnesty, konglomerat masih juga belum ikut karena mereka menunggu uangnya bisa dibawa pulang," tandasnya.
Jumlah harta yang dideklarasikan tersebut berasal dari 367.464 wajib pajak (WP). Sebanyak 61.873 atau 16% di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM. Sementara yang berasal dari WP orang pribadi UMKM mencapai 14.338 orang.
"Kalau wajib pajak badannya sendiri ada 76.211 WP. Dari WP badan, yang WP non UMKM ada 236.934 WP, dan WP badan UMKM jumlahnya 54.319. Sehingga total semua yang ada adalah 367.464 WP," ujarnya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Terkait uang tebusan yang mencapai Rp97,2 triliun, raihan ini melebihi target yang ditetapkan pemerintah untuk periode I, yakni Rp80 triliun. Adapun target dana tebusan tax amnesty secara keseluruhan sebesar Rp165 triliun, hingga akhir program pada 31 Maret 2017.
Ken meyakini, pada periode II dan periode III masih akan ada potensi wajib pajak yang akan mengikuti amnesti pajak. Sebab, dalam catatannya wajib pajak badan yang ikut tax amnesty baru 89 ribu dari 1,21 juta WP badan yang ada di Indonesia.
Tak hanya itu, jumlah karyawan yang baru ikut tax amnesty adalah 162.876 dari 16 juta WP yang ada di Indonesia. Begitupun yang non-karyawan baru sekitar 170 ribu dari 2 juta orang.
"Artinya, masih akan kita lakukan sosialisasi lagi. Periode II, selain fokus ke UMKM, kita juga fokus ke WP yang belum ikut tax amnesty, konglomerat masih juga belum ikut karena mereka menunggu uangnya bisa dibawa pulang," tandasnya.
(dmd)
Lihat Juga :