32 Wajib Pajak Setor Tebusan Tax Amnesty di Atas Rp100 Miliar

Selasa, 04 Oktober 2016 - 10:46 WIB
32 Wajib Pajak Setor...
32 Wajib Pajak Setor Tebusan Tax Amnesty di Atas Rp100 Miliar
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan periode I dari program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 30 September 2016. Dilihat dari perolehan uang tebusan yang masuk ke kas negara, setidaknya ada 32 orang wajib pajak pribadi yang membayar uang tebusan hingga di atas Rp100 miliar.

(Baca Juga: Puisi Dirjen Pajak Rayakan Keberhasilan Tax Amnesty Periode I)

‎Dalam data resmi Ditjen Pajak Kemenkeu, disebutkan bahwa 13.244 wajib pajak membayar uang tebusan di bawah Rp1 juta, 91.958 wajib pajak membayar uang tebusan Rp1 juta hingga Rp10 juta, 129.513 wajib pajak membayar uang tebusan Rp10 juta sampai Rp100 juta, dan 47.925 wajib pajak membayar uang tebusan Rp100 juta sampai Rp1 miliar.

‎Selanjutnya, uang tebusan Rp1 miliar sampai Rp 10 miliar diperoleh dari 8.437 wajib pajak, uang tebusan Rp10 miliar sampai Rp50 miliar diperoleh dari 736 wajib pajak, uang tebusan Rp50 miliar sampai Rp100 miliar diperoleh dari 71 wajib pajak dan uang tebusannya diatas Rp100 miliar diperoleh dari 32 wajib pajak.

"Ini merupakan langkah awal yang akan kita lalui, ada langkah kedua dan ketiga untuk penerimaan negara. Saya masih yakin ada potensi lagi," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken D‎wijugiasteadi di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Sedangkan untuk segmentasi wajib pajak badan, dengan uang tebusan Rp1 juta sebanyak 13.823 wajib pajak, uang tebusan Rp1 juta sampai Rp10 juta sebanyak 28.559 wajib pajak, uang tebusan Rp10 juta sampai Rp100 juta banyak 23.785 wajib pajak, uang tebusan Rp100 juta sampai Rp1 miliar sebanyak 8.866 wajib pajak.

Kemudian, untuk uang tebusan Rp1 miliar sampai Rp10 miliar sebanyak 1.208 wajib pajak, uang tebusan Rp10 miliar sampai Rp50 miliar sebanyak 106 wajib pajak, uang tebusan Rp50 miliar sampai Rp100 miliar sebanyak 12 wajib pajak dan uang tebusan diatas Rp100 miliar sebanyak 3 wajib pajak.

"Selain fokus ke UMKM, kita juga fokus pada wajib pajak konglomerat yang belum ikut karena mereka menunggu uangnya bisa dibawa pulang,‎" tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
2 jam yang lalu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
2 jam yang lalu
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
4 jam yang lalu
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
4 jam yang lalu
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Argentina Ditantang Cape Verde
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved