32 Wajib Pajak Setor Tebusan Tax Amnesty di Atas Rp100 Miliar

Selasa, 04 Oktober 2016 - 10:46 WIB
32 Wajib Pajak Setor...
32 Wajib Pajak Setor Tebusan Tax Amnesty di Atas Rp100 Miliar
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan periode I dari program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 30 September 2016. Dilihat dari perolehan uang tebusan yang masuk ke kas negara, setidaknya ada 32 orang wajib pajak pribadi yang membayar uang tebusan hingga di atas Rp100 miliar.

(Baca Juga: Puisi Dirjen Pajak Rayakan Keberhasilan Tax Amnesty Periode I)

‎Dalam data resmi Ditjen Pajak Kemenkeu, disebutkan bahwa 13.244 wajib pajak membayar uang tebusan di bawah Rp1 juta, 91.958 wajib pajak membayar uang tebusan Rp1 juta hingga Rp10 juta, 129.513 wajib pajak membayar uang tebusan Rp10 juta sampai Rp100 juta, dan 47.925 wajib pajak membayar uang tebusan Rp100 juta sampai Rp1 miliar.

‎Selanjutnya, uang tebusan Rp1 miliar sampai Rp 10 miliar diperoleh dari 8.437 wajib pajak, uang tebusan Rp10 miliar sampai Rp50 miliar diperoleh dari 736 wajib pajak, uang tebusan Rp50 miliar sampai Rp100 miliar diperoleh dari 71 wajib pajak dan uang tebusannya diatas Rp100 miliar diperoleh dari 32 wajib pajak.

"Ini merupakan langkah awal yang akan kita lalui, ada langkah kedua dan ketiga untuk penerimaan negara. Saya masih yakin ada potensi lagi," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken D‎wijugiasteadi di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Sedangkan untuk segmentasi wajib pajak badan, dengan uang tebusan Rp1 juta sebanyak 13.823 wajib pajak, uang tebusan Rp1 juta sampai Rp10 juta sebanyak 28.559 wajib pajak, uang tebusan Rp10 juta sampai Rp100 juta banyak 23.785 wajib pajak, uang tebusan Rp100 juta sampai Rp1 miliar sebanyak 8.866 wajib pajak.

Kemudian, untuk uang tebusan Rp1 miliar sampai Rp10 miliar sebanyak 1.208 wajib pajak, uang tebusan Rp10 miliar sampai Rp50 miliar sebanyak 106 wajib pajak, uang tebusan Rp50 miliar sampai Rp100 miliar sebanyak 12 wajib pajak dan uang tebusan diatas Rp100 miliar sebanyak 3 wajib pajak.

"Selain fokus ke UMKM, kita juga fokus pada wajib pajak konglomerat yang belum ikut karena mereka menunggu uangnya bisa dibawa pulang,‎" tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0779 seconds (0.1#10.140)