Komentar HT terkait Capaian Dana Tax Amnesty
A
A
A
SERANG - CEO MNC Grup Hary Tanoesoedibjo (HT) menyoroti langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggulirkan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Terus terang bagi saya ini hal yang menarik, denda yang dibayar Rp90 triliun hingga September. Target penerima Rp165 triliun," ujarnya di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Banten Jaya (Unbaja), Serang, Rabu (5/10/2016).
Menurutnya, langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam menggulirkan program tersebut dapat memberikan pemasukan kepada kas negara. Saat ini, kata HT, masih banyak dana hasil tebusan yang berada di luar negeri namun tidak dilaporkan kepada negara.
"Perlu dicatat 90% lebih akibat harta benda yang dilaporkan di Indonesia, tidak banyak uang yang berada di luar negeri tidak masuk ke Indonesia," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengemukakan, jumlah harta yang dilaporkan (deklarasi) dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode I mencapai Rp4.500 triliun. Di mana dana tebusan yang diraih dari tax amnesty sebesar Rp97,2 triliun.
Jumlah harta yang dideklarasikan tersebut berasal dari 367.464 wajib pajak (WP). Sebanyak 61.873 atau 16% di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM. Sementara yang berasal dari WP orang pribadi UMKM mencapai 14.338 orang.
"Kalau wajib pajak badannya sendiri ada 76.211 WP. Dari WP badan, yang WP non UMKM ada 236.934 WP, dan WP badan UMKM jumlahnya 54.319. Sehingga total semua yang ada adalah 367.464 WP," ujarnya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/10/2016).
"Terus terang bagi saya ini hal yang menarik, denda yang dibayar Rp90 triliun hingga September. Target penerima Rp165 triliun," ujarnya di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Banten Jaya (Unbaja), Serang, Rabu (5/10/2016).
Menurutnya, langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam menggulirkan program tersebut dapat memberikan pemasukan kepada kas negara. Saat ini, kata HT, masih banyak dana hasil tebusan yang berada di luar negeri namun tidak dilaporkan kepada negara.
"Perlu dicatat 90% lebih akibat harta benda yang dilaporkan di Indonesia, tidak banyak uang yang berada di luar negeri tidak masuk ke Indonesia," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengemukakan, jumlah harta yang dilaporkan (deklarasi) dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode I mencapai Rp4.500 triliun. Di mana dana tebusan yang diraih dari tax amnesty sebesar Rp97,2 triliun.
Jumlah harta yang dideklarasikan tersebut berasal dari 367.464 wajib pajak (WP). Sebanyak 61.873 atau 16% di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM. Sementara yang berasal dari WP orang pribadi UMKM mencapai 14.338 orang.
"Kalau wajib pajak badannya sendiri ada 76.211 WP. Dari WP badan, yang WP non UMKM ada 236.934 WP, dan WP badan UMKM jumlahnya 54.319. Sehingga total semua yang ada adalah 367.464 WP," ujarnya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/10/2016).
(izz)