Disambangi DJP, Sri Sultan HB X Ikut Tax Amnesty

Rabu, 05 Oktober 2016 - 16:09 WIB
Disambangi DJP, Sri Sultan HB X Ikut Tax Amnesty
Disambangi DJP, Sri Sultan HB X Ikut Tax Amnesty
A A A
YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X turut menyukseskan program pengampunan pajak atau tax amnesty dengan melaporkan hartanya kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY. Hal ini diketahui setelah Kanwil DJP DIY menyerahkan secara langsung surat keterangan amnesti pajak kepada Sri Sultan di Gedung Wilis Kompleks Kepatiha.

Kepala Kanwil DJP DIY, Yuli Kristiyono menerangkan, tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap Wajib Pajak (WP) baik pribadi ataupun badan. Dia menambahkan pihaknya sengaja menyampaikan surat keterangan dengan menyambangi langsung kantor Gubernur, karena peran Sultan dalam amnesti pajak ini cukup besar.

"Beliau (Sultan) turut andil dalam sosialisasi amnesti pajak kemarin. Sehingga sekarang bisa berhasil," tuturnya, Rabu (5/9/2016).

Lebih lanjut dia menerangkan Sri Sultan HB X telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Harta (SPH) minggu kemarin. Dan sebagai kewajiban atau amanat Undang-undang (UU), maka DJP wajib menyerahkan surat keterangan paling lambat 10 hari setelah SPH disampaikan oleh wajib pajak.

DJP DIY menyambangi langsung kantor Sultan sekaligus melaporkan capaian dari program amnesti pajak di DIY. Namun Yuli enggan menyebutkan berapa besaran tebusan dari harta Sri Sultan yang dilaporkan, lantaran DJP wajib melindungi kerahasiaan wajib pajak sesuai UU

Dia juga enggan merinci harta apa saja yang dilaporkan oleh Sri Sultan, termasuk kemungkinan Sultan Ground yang banyak tersebar di wilayah DIY. Menurutnya DJP tidak boleh mengungkapkan ke publik termasuk apakah harta tersebut termasuk repatriasi ataupun deklarasi.

Yuli menerangkan selain Gubernur DIY, sudah banyak pejabat publik yang mengikuti program amnesti pajak termasuk 5 kepala daerah tingkat 2 di DIY. Sebagian besar kepala daerah tersebut menurutnya melaporkan harta atas nama wajib pajak pribadi atau perseorangan.

"Masih ada kesempatan, di periode kedua kami telah siap dengan kemungkinan seperti periode pertama ini. Di mana hari-hari terakhir harus lembur sampai tengah malam," tandasnya.

Hingga hari ini tercatat telah ada 4.352 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty di DIY dengan nilai tebusan yang disetor tembus Rp351,8 miliar. Sementara harta yang dilaporkan mencapai Rp16,6 triliun, setelah sebelumnya hanya ditarget Rp47 miliar.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3267 seconds (0.1#10.140)