Disambangi DJP, Sri Sultan HB X Ikut Tax Amnesty

Rabu, 05 Oktober 2016 - 16:09 WIB
Disambangi DJP, Sri...
Disambangi DJP, Sri Sultan HB X Ikut Tax Amnesty
A A A
YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X turut menyukseskan program pengampunan pajak atau tax amnesty dengan melaporkan hartanya kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY. Hal ini diketahui setelah Kanwil DJP DIY menyerahkan secara langsung surat keterangan amnesti pajak kepada Sri Sultan di Gedung Wilis Kompleks Kepatiha.

Kepala Kanwil DJP DIY, Yuli Kristiyono menerangkan, tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap Wajib Pajak (WP) baik pribadi ataupun badan. Dia menambahkan pihaknya sengaja menyampaikan surat keterangan dengan menyambangi langsung kantor Gubernur, karena peran Sultan dalam amnesti pajak ini cukup besar.

"Beliau (Sultan) turut andil dalam sosialisasi amnesti pajak kemarin. Sehingga sekarang bisa berhasil," tuturnya, Rabu (5/9/2016).

Lebih lanjut dia menerangkan Sri Sultan HB X telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Harta (SPH) minggu kemarin. Dan sebagai kewajiban atau amanat Undang-undang (UU), maka DJP wajib menyerahkan surat keterangan paling lambat 10 hari setelah SPH disampaikan oleh wajib pajak.

DJP DIY menyambangi langsung kantor Sultan sekaligus melaporkan capaian dari program amnesti pajak di DIY. Namun Yuli enggan menyebutkan berapa besaran tebusan dari harta Sri Sultan yang dilaporkan, lantaran DJP wajib melindungi kerahasiaan wajib pajak sesuai UU

Dia juga enggan merinci harta apa saja yang dilaporkan oleh Sri Sultan, termasuk kemungkinan Sultan Ground yang banyak tersebar di wilayah DIY. Menurutnya DJP tidak boleh mengungkapkan ke publik termasuk apakah harta tersebut termasuk repatriasi ataupun deklarasi.

Yuli menerangkan selain Gubernur DIY, sudah banyak pejabat publik yang mengikuti program amnesti pajak termasuk 5 kepala daerah tingkat 2 di DIY. Sebagian besar kepala daerah tersebut menurutnya melaporkan harta atas nama wajib pajak pribadi atau perseorangan.

"Masih ada kesempatan, di periode kedua kami telah siap dengan kemungkinan seperti periode pertama ini. Di mana hari-hari terakhir harus lembur sampai tengah malam," tandasnya.

Hingga hari ini tercatat telah ada 4.352 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty di DIY dengan nilai tebusan yang disetor tembus Rp351,8 miliar. Sementara harta yang dilaporkan mencapai Rp16,6 triliun, setelah sebelumnya hanya ditarget Rp47 miliar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
5 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
5 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
5 jam yang lalu
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
6 jam yang lalu
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
6 jam yang lalu
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
6 jam yang lalu
Infografis
Tentara China Ikut Perang...
Tentara China Ikut Perang Bantu Rusia Melawan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved