Menteri Susi Bongkar Pungli Pengukuran Ulang Kapal
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membongkar adanya praktik penarikan pungutan liar (pungli) yang dilakukan kepada para pemilik kapal. Oknum tersebut menarik pungli sebesar Rp15 juta untuk jasa pengukuran kapal.
Padahal, kata Susi, jasa pengukuran kapal tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Sebab, hal tersebut menjadi cara Susi untuk memberantas praktik pemalsuan ukuran kapal atau mark down. (Baca: Menteri Susi Buka Posko Penggantian Alat Tangkap Ikan)
"Dalam proses pengukuran, uang tidak boleh ada pungli. Ukur ulang itu tidak ada biayanya. Semua digratiskan. Yang harus bayar itu hanya SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) untuk PHP (Pungutan Hasil Perikanan) saja," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Dia membeberkan, di daerah Karimun Jawa, Jepara ada oknum yang meminta pungutan kepada pemilik kapal di atas 10 gross ton (GT) sebesar Rp15 juta. Selain itu, oknum tersebut juga meminta pungutan kepada pemilik kapal berukuran di atas 30 GT.
Mantan Bos Susi Air ini mengaku segera melaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas tindakan tersebut. Susi juga meminta agar pemilik kapal melaporkan kepada pihaknya, jika ada oknum yang menagih pungutan untuk biaya pengukuran kapal.
"Jadi, kalau pemilik kapal dipungut oleh pengukur ulang, tolong segera laporkan. Saya dengar di Jepara, Karimun Jawa diminta Rp15 juta untuk kapal di atas 10 GT. Saya akan melapor ke Pak Ganjar soal itu. Kapal di atas 30 GT juga dipungut biaya oleh oknum dari departemen itu," imbuhnya.
Menurutnya, penarikan pungli sangat tidak dibenarkan apapun bentuknya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta kepada seluruh menteri untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
"Pengukuran ulang itu tidak perlu bayar, pungli ini Pak Presiden juga concern, dan minta semua menteri untuk membabat habis pungutan liar," tandas Susi.
Padahal, kata Susi, jasa pengukuran kapal tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Sebab, hal tersebut menjadi cara Susi untuk memberantas praktik pemalsuan ukuran kapal atau mark down. (Baca: Menteri Susi Buka Posko Penggantian Alat Tangkap Ikan)
"Dalam proses pengukuran, uang tidak boleh ada pungli. Ukur ulang itu tidak ada biayanya. Semua digratiskan. Yang harus bayar itu hanya SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) untuk PHP (Pungutan Hasil Perikanan) saja," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Dia membeberkan, di daerah Karimun Jawa, Jepara ada oknum yang meminta pungutan kepada pemilik kapal di atas 10 gross ton (GT) sebesar Rp15 juta. Selain itu, oknum tersebut juga meminta pungutan kepada pemilik kapal berukuran di atas 30 GT.
Mantan Bos Susi Air ini mengaku segera melaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas tindakan tersebut. Susi juga meminta agar pemilik kapal melaporkan kepada pihaknya, jika ada oknum yang menagih pungutan untuk biaya pengukuran kapal.
"Jadi, kalau pemilik kapal dipungut oleh pengukur ulang, tolong segera laporkan. Saya dengar di Jepara, Karimun Jawa diminta Rp15 juta untuk kapal di atas 10 GT. Saya akan melapor ke Pak Ganjar soal itu. Kapal di atas 30 GT juga dipungut biaya oleh oknum dari departemen itu," imbuhnya.
Menurutnya, penarikan pungli sangat tidak dibenarkan apapun bentuknya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta kepada seluruh menteri untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
"Pengukuran ulang itu tidak perlu bayar, pungli ini Pak Presiden juga concern, dan minta semua menteri untuk membabat habis pungutan liar," tandas Susi.
(izz)