Jawaban Ken Mengenai Kecilnya Dana Repatriasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugisteadi tak menampik bahwa jumlah harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang direpatriasi lewat program amnesti pajak masih terbilang kecil. Hingga akhir periode pertama hanya mencapai Rp137 triliun.
Menanggapi hal itu, Ken menjawab karena banyak WNI yang sudah memasukkan hartanya terlebih dahulu sebelum amnesti pajak digulirkan. (Baca: Dirjen Pajak: Tukang Sayur hingga Konglomerat Ikut Tax Amnesty)
Dia menyebutkan, setidaknya total harta WNI yang masuk ke Indonesia sebelum dan sesudah bergulirnya amnesti pajak mencapai Rp1.000 triliun. "Itu setara kas sekitar Rp999 triliun sampai Rp1.000 triliun. Itu duit semua. Makanya saya bilang tadi tinggi banget," katanya di Kantor DPP Hipmi, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Menurut Ken, alasan para Wajib Pajak (WP) untuk memasukkan terlebih dahulu hartanya karena mereka tidak mau diatur oleh bank persepsi atau gateway. Jadi, saat tax amnesty digulirkan, mereka tinggal mendeklarasikan harta yang dimilikinya tersebut.
"Repatriasi sebelum UU (tax amnesty) jadi dan sebelum mereka menyampaikan SPH. Jadi sebetulnya uang sudah banyak masuk karena mereka enggak mau diatur oleh gateway," imbuh dia.
Bahkan, dalam laporan disebutkan bahwa para wajib pajak tersebut menyimpan uangnya hingga Rp150 triliun di dalam rumah. "Sekarang baru tercatat di perbankan. Bayangkan bagaimana mengantonginya. Ini faktanya, datanya ada," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Ken menjawab karena banyak WNI yang sudah memasukkan hartanya terlebih dahulu sebelum amnesti pajak digulirkan. (Baca: Dirjen Pajak: Tukang Sayur hingga Konglomerat Ikut Tax Amnesty)
Dia menyebutkan, setidaknya total harta WNI yang masuk ke Indonesia sebelum dan sesudah bergulirnya amnesti pajak mencapai Rp1.000 triliun. "Itu setara kas sekitar Rp999 triliun sampai Rp1.000 triliun. Itu duit semua. Makanya saya bilang tadi tinggi banget," katanya di Kantor DPP Hipmi, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Menurut Ken, alasan para Wajib Pajak (WP) untuk memasukkan terlebih dahulu hartanya karena mereka tidak mau diatur oleh bank persepsi atau gateway. Jadi, saat tax amnesty digulirkan, mereka tinggal mendeklarasikan harta yang dimilikinya tersebut.
"Repatriasi sebelum UU (tax amnesty) jadi dan sebelum mereka menyampaikan SPH. Jadi sebetulnya uang sudah banyak masuk karena mereka enggak mau diatur oleh gateway," imbuh dia.
Bahkan, dalam laporan disebutkan bahwa para wajib pajak tersebut menyimpan uangnya hingga Rp150 triliun di dalam rumah. "Sekarang baru tercatat di perbankan. Bayangkan bagaimana mengantonginya. Ini faktanya, datanya ada," tuturnya.
(ven)