Serikat Pekerja Minta UMP DKI Jakarta Tahun Depan Rp3,8 Juta
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2017 naik menjadi Rp3,8 juta. Usulan kenaikan itu bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja.
Ketua KSPI Said Iqbal menyatakan, pihaknya menolak upah murah yang ditentukan pemerintah provinsi (Pemprov). Apalagi dengan adanya PP 78 Tahun 2015 yang mempersempit kenaikan upah karena hanya menghitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Cabut PP 78 Tahun 2015, tolak upah murah. Naikan upah minimum 2017 sebesar Rp650 ribu di DKI jadi Rp3,8 juta," ujarnya, Senin (10/10/2016).
Menurut Iqbal, berdasarkan survei KSPI dapat disimpulkan kenaikan upah tidak bisa hanya Rp250 ribu sesuai dengan hitungan PP 78. Sebab banyak elemen lain yang tidak masuk ke dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Ada sebanyak 60 item KHL sebagai bahan perhitungan survei. Tiga di antaranya, survei 10 pasar KHL ditambah inflasi, ditambah regresi November sampai Desember 2016," jelasnya.
Kendati sudah sering memberikan usulan setiap tahun, dia menyebutkan, Pemprov DKI jarang mengabulkannya. Padahal, banyak faktor yang harus ditambahkan untuk menentukan kenaikan UMP.
"Enggak pernah dikabulin usul kita oleh gubernur. Tidak lengkap karena harga bahan pokok Ramadhan enggak dihitung, menjelang Imlek, Natal enggak dipakai. Survei (Pemprov DKI) itu aneh," pungkas Iqbal.
Ketua KSPI Said Iqbal menyatakan, pihaknya menolak upah murah yang ditentukan pemerintah provinsi (Pemprov). Apalagi dengan adanya PP 78 Tahun 2015 yang mempersempit kenaikan upah karena hanya menghitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Cabut PP 78 Tahun 2015, tolak upah murah. Naikan upah minimum 2017 sebesar Rp650 ribu di DKI jadi Rp3,8 juta," ujarnya, Senin (10/10/2016).
Menurut Iqbal, berdasarkan survei KSPI dapat disimpulkan kenaikan upah tidak bisa hanya Rp250 ribu sesuai dengan hitungan PP 78. Sebab banyak elemen lain yang tidak masuk ke dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Ada sebanyak 60 item KHL sebagai bahan perhitungan survei. Tiga di antaranya, survei 10 pasar KHL ditambah inflasi, ditambah regresi November sampai Desember 2016," jelasnya.
Kendati sudah sering memberikan usulan setiap tahun, dia menyebutkan, Pemprov DKI jarang mengabulkannya. Padahal, banyak faktor yang harus ditambahkan untuk menentukan kenaikan UMP.
"Enggak pernah dikabulin usul kita oleh gubernur. Tidak lengkap karena harga bahan pokok Ramadhan enggak dihitung, menjelang Imlek, Natal enggak dipakai. Survei (Pemprov DKI) itu aneh," pungkas Iqbal.
(dmd)