Cara ESDM Tekan Harga Gas Industri di Bawah USD6/MMBTU

Senin, 10 Oktober 2016 - 18:01 WIB
Cara ESDM Tekan Harga...
Cara ESDM Tekan Harga Gas Industri di Bawah USD6/MMBTU
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengurangi penerimaan negara baik berupa pajak penghasilan (PPh), penerimaan pemerintah dari kontraktor (first trance petroleum) sebesar 20%, dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas (minyak dan gas bumi). Hal ini demi mewujudkan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan harga gas industri di bawah USD6 per barel.

(Baca Juga: Pertamina: Infrastruktur Gas RI Lebih Menyedihkan dari Malaysia)

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja mengatakan, selain mengurangi penerimaan negara, pemerintah juga perlu mengefisienkan pengeluaran di industri hulu migas, seperti penggantian biaya operasi (cost recovery), belanja operasional (operational expenditure/opex).

"Selain itu dari sisi midstream, formula harga transportasi dan sebagainya. Yang tadi masa umur operasi 5 tahun, dijadikan 15 tahun-20 tahun kan bisa harga lebih murah," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Senin (10/10/2016).

(Baca Juga: Penyebab Harga Gas Industri Malaysia Lebih Murah dari Indonesia)

Tak hanya itu, dia menerangkan bahwa pemerintah juga akan melakukan efisien pada biaya distribusi dengan menggunakan sistem regulated margin. Serta, menghilangkan rantai penjual (trader) yang berlapis.

"Jadi semuanya bertahap. Terus dari sisi penerimaan negara, dari tax ada PPh, ada PNBP, FTP (first trance petroleum/bagian negara dari kontraktor)," imbuh dia.

Wirat menambahkan, impor gas dari luar negeri sejatinya tidak banyak membantu penurunan harga gas industri. Pasalnya, harga gas alam cair (liquified natural gas/LNG) berlaku internasional dan harganya tidak jauh berbeda.

"Bila beli dari Qatar, harganya sedikit lebih murah, plus ongkos transportasi disini ujung-ujungnya enggak jauh beda. Apalagi beli di AS USD2,5. Terus ongkos ubah LNG berapa? Jadi enggak bisa membantu banyak," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0866 seconds (0.1#10.140)