Penurunan Harga Gas Industri Diklaim Hemat Subsidi Rp125 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyebut penurunan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU akan menghemat anggaran subsidi sebesar Rp125,03 triliun dihitung selama lima tahun ke depan. Penghematan tersebut berasal dari alokasi anggaran subsidi yang diberikan untuk industri pupuk serta kelistrikan yang selama ini menggunakan gas sebagai bahan baku operasional.
“Kita coba lakukan exercise untuk harga gas. Disatu sisi kita akan hemat pengeluaran pemerintah khususnya anggaran subsidi pupuk dan kelistrikan serta biaya pengeluaran untuk kompensasi,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, Selasa (5/4/2020).
Dia merinci penghematan subsidi pupuk dan kelistrikan mencapai Rp30,21 triliun serta penurunan kompensasi kelistrikan mencapai Rp74,25 triliun. Disamping itu juga terjadi penghematan dari konversi bahan bakar minyak (BBM) pembangkit listrik sebesar Rp74,25 triliun.
Selain itu, terjadi peningkatan dividen dan pajak bagi industri pupuk dan industri lain penerima manfaat penurunan harga gas sebesar Rp7,50 triliun. Namun disisi lain pemerintah akan kehilangan penerimaan negara akibat penurunan harga gas mencapai Rp121,78 triliun.
“Dihitung dari selisih itu, pemerintah masih memiliki kelebihan Rp3,25 triliun setiap tahunnya,” jelas Arifin.
Tidak hanya itu, penurunan harga gas industri tertentu tersebut juga diyakini mampu menggairahkan investasi sehingga diharapkan mampu meningkatkan tenaga kerja. Sebagai informasi, penurunan harga gas ditujukan untuk tujuh sektor industri antara lain pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, sarung dan karet.
Selain itu, yang teranyar ini penurunan harga gas diberikan kepada PLN untuk memenuhi kebutuhan pasokan gas pembangkit listrik.
“Kita coba lakukan exercise untuk harga gas. Disatu sisi kita akan hemat pengeluaran pemerintah khususnya anggaran subsidi pupuk dan kelistrikan serta biaya pengeluaran untuk kompensasi,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, Selasa (5/4/2020).
Dia merinci penghematan subsidi pupuk dan kelistrikan mencapai Rp30,21 triliun serta penurunan kompensasi kelistrikan mencapai Rp74,25 triliun. Disamping itu juga terjadi penghematan dari konversi bahan bakar minyak (BBM) pembangkit listrik sebesar Rp74,25 triliun.
Selain itu, terjadi peningkatan dividen dan pajak bagi industri pupuk dan industri lain penerima manfaat penurunan harga gas sebesar Rp7,50 triliun. Namun disisi lain pemerintah akan kehilangan penerimaan negara akibat penurunan harga gas mencapai Rp121,78 triliun.
“Dihitung dari selisih itu, pemerintah masih memiliki kelebihan Rp3,25 triliun setiap tahunnya,” jelas Arifin.
Tidak hanya itu, penurunan harga gas industri tertentu tersebut juga diyakini mampu menggairahkan investasi sehingga diharapkan mampu meningkatkan tenaga kerja. Sebagai informasi, penurunan harga gas ditujukan untuk tujuh sektor industri antara lain pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, sarung dan karet.
Selain itu, yang teranyar ini penurunan harga gas diberikan kepada PLN untuk memenuhi kebutuhan pasokan gas pembangkit listrik.
(akr)