Ini Permintaan Menperin Kepada Kawasan Industri

Rabu, 12 Oktober 2016 - 00:39 WIB
Ini Permintaan Menperin Kepada Kawasan Industri
Ini Permintaan Menperin Kepada Kawasan Industri
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meminta dan mendukung kawasan industri di Indonesia untuk mengembangkan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Airlangga menyebut hal tersebut jadi perhatian penting demi menciptakan tata ruang dan infrastruktur yang ramah lingkungan, aman, dan nyaman dalam berusaha.

"Kami terus mendorong kawasan industri untuk lebih memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Salah satunya dengan membangun pengolahan limbah B3. Karena saat ini hanya ada satu di Cibinong," katanya dalam keterangan yang diterima SINDOnews di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Airlangga menambahkan adanya pengolahan limbah B3 di kawasan industri, juga akan meningkatkan daya saing perusahaan-perusahaan di dalamnya. Sebab menerapkan kegiatan reduce, recycle dan recovery yang meningkatkan nilai tambah, baik secara ekonomis maupun bagi kepentingan pengelolaan lingkungan.

“Pembangunan kawasan industri akan memacu pertumbuhan ekonomi lokal dan mampu menjawab berbagai tantangan yang ditinjau dari aspek ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan,” tuturnya.

Terlebih lagi, lanjutnya, pemerintah telah berkomitmen mendorong pengembangan kawasan industri sebagai lokasi investasi sektor industri, yang dirumuskan melalui Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Ini menjadi payung hukum dan instrumen dasar mengenai kawasan industri yang lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri,” jelasnya.

Dalam peraturan tersebut, Kemenperin akan memberikan fasiltas dan insentif berupa penyediaan infrastruktur industri, insentif perpajakan sesuai pengelompokan wilayah peruntukan industri, kegiatan logistik barang di dalam kawasan industri, pemberian kemudahan dalam pembebasan lahan pada wilayah peruntukan pembangunan kawasan industri. Serta penetapan kawasan industri sebagai objek vital nasional sektor industri.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6858 seconds (0.1#10.140)