Cara Ditjen Pajak Rayu UMKM Ikut Periode II Tax Amnesty

Kamis, 13 Oktober 2016 - 15:29 WIB
Cara Ditjen Pajak Rayu...
Cara Ditjen Pajak Rayu UMKM Ikut Periode II Tax Amnesty
A A A
MALANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada periode II program pengampunan pajak (tax amnesty) terus merayu para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengikuti program amnesti pajak. Bahkan, Ditjen Pajak kembali memberikan kemudahan bagi para pengusaha UMKM agar tertarik mengikuti program tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, alasan pihaknya memprioritaskan pelaku UMKM dalam tax amnesty periode II adalah karena selama ini pengusaha UMKM memberikan sumbangsih cukup besar terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional yaitu sekitar 60%. Namun, sumbangan pengusaha UKM terhadap perpajakan masih sangat kecil yaitu sekitar 3% hingga 4%.

"UKM dalam pemahaman kita pelaku usaha dengan omzet Rp4,8 milliar setahun. Nah itu sumbangannya terhadap perpajakan kecil, enggak nyampe 3-4%. Ini akan kita coba sosialisasikan kepada UMKM yang jumlahnya sangat besar itu," katanya dalam acara DJP Media Gathering di Malang, Kamis (13/10/2016).

Oleh karena itu, Ditjen Pajak pun memberikan dua kemudahan untuk pelaku UMKM mengikuti program tersebut. Hal ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian SPH Tertentu.

Pertama, untuk pelaku UMKM yang jumlah hartanya tidak lebih dari 10 baris, mereka bisa mendaftar manual. "Mereka (pelaku UMKM) boleh manual. Tulis tangan saja. Jadi enggak harus soft copy," imbuh dia.

Kedua, pelaku UMKM juga bisa menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) nya secara kolektif atau dikuasakan kepada asosiasi. "Misalnya kalau di Tanah Abang punya asosiasi, mereka bisa kolektif jadi enggak perlu ninggalin tokonya. Boleh dikuasakan ke asosiasinya," tuturnya.

Guna mensosialisasikan program amnesti pajak kepada pelaku UMKM, Hestu menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan seluruh asosiasi pengusaha baik Apindo, Kadin, ataupun Hipmi yang ada di seluruh daerah di Indonesia. Nantinya, pelaku UMKM akan langsung mendapat bimbingan teknis untuk mengikuti program amnesti pajak.

"Kita sudah sampaikan ke KPP daerah akan berkolaborasi dengan asosiasi daerah, kumpulin pengusaha UKM nya, nanti dari KPP dateng langsung bimbingan teknis bagaimana mengisi SPH, bayar uang tebusan dsb. Krn mereka sebenarnya juga paham, cuma teknisnya gimana itu," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
3 menit yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
20 menit yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
26 menit yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
31 menit yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
31 menit yang lalu
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
2 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved