Cara Ditjen Pajak Rayu UMKM Ikut Periode II Tax Amnesty
A
A
A
MALANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada periode II program pengampunan pajak (tax amnesty) terus merayu para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengikuti program amnesti pajak. Bahkan, Ditjen Pajak kembali memberikan kemudahan bagi para pengusaha UMKM agar tertarik mengikuti program tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, alasan pihaknya memprioritaskan pelaku UMKM dalam tax amnesty periode II adalah karena selama ini pengusaha UMKM memberikan sumbangsih cukup besar terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional yaitu sekitar 60%. Namun, sumbangan pengusaha UKM terhadap perpajakan masih sangat kecil yaitu sekitar 3% hingga 4%.
"UKM dalam pemahaman kita pelaku usaha dengan omzet Rp4,8 milliar setahun. Nah itu sumbangannya terhadap perpajakan kecil, enggak nyampe 3-4%. Ini akan kita coba sosialisasikan kepada UMKM yang jumlahnya sangat besar itu," katanya dalam acara DJP Media Gathering di Malang, Kamis (13/10/2016).
Oleh karena itu, Ditjen Pajak pun memberikan dua kemudahan untuk pelaku UMKM mengikuti program tersebut. Hal ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian SPH Tertentu.
Pertama, untuk pelaku UMKM yang jumlah hartanya tidak lebih dari 10 baris, mereka bisa mendaftar manual. "Mereka (pelaku UMKM) boleh manual. Tulis tangan saja. Jadi enggak harus soft copy," imbuh dia.
Kedua, pelaku UMKM juga bisa menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) nya secara kolektif atau dikuasakan kepada asosiasi. "Misalnya kalau di Tanah Abang punya asosiasi, mereka bisa kolektif jadi enggak perlu ninggalin tokonya. Boleh dikuasakan ke asosiasinya," tuturnya.
Guna mensosialisasikan program amnesti pajak kepada pelaku UMKM, Hestu menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan seluruh asosiasi pengusaha baik Apindo, Kadin, ataupun Hipmi yang ada di seluruh daerah di Indonesia. Nantinya, pelaku UMKM akan langsung mendapat bimbingan teknis untuk mengikuti program amnesti pajak.
"Kita sudah sampaikan ke KPP daerah akan berkolaborasi dengan asosiasi daerah, kumpulin pengusaha UKM nya, nanti dari KPP dateng langsung bimbingan teknis bagaimana mengisi SPH, bayar uang tebusan dsb. Krn mereka sebenarnya juga paham, cuma teknisnya gimana itu," tandasnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, alasan pihaknya memprioritaskan pelaku UMKM dalam tax amnesty periode II adalah karena selama ini pengusaha UMKM memberikan sumbangsih cukup besar terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional yaitu sekitar 60%. Namun, sumbangan pengusaha UKM terhadap perpajakan masih sangat kecil yaitu sekitar 3% hingga 4%.
"UKM dalam pemahaman kita pelaku usaha dengan omzet Rp4,8 milliar setahun. Nah itu sumbangannya terhadap perpajakan kecil, enggak nyampe 3-4%. Ini akan kita coba sosialisasikan kepada UMKM yang jumlahnya sangat besar itu," katanya dalam acara DJP Media Gathering di Malang, Kamis (13/10/2016).
Oleh karena itu, Ditjen Pajak pun memberikan dua kemudahan untuk pelaku UMKM mengikuti program tersebut. Hal ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian SPH Tertentu.
Pertama, untuk pelaku UMKM yang jumlah hartanya tidak lebih dari 10 baris, mereka bisa mendaftar manual. "Mereka (pelaku UMKM) boleh manual. Tulis tangan saja. Jadi enggak harus soft copy," imbuh dia.
Kedua, pelaku UMKM juga bisa menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) nya secara kolektif atau dikuasakan kepada asosiasi. "Misalnya kalau di Tanah Abang punya asosiasi, mereka bisa kolektif jadi enggak perlu ninggalin tokonya. Boleh dikuasakan ke asosiasinya," tuturnya.
Guna mensosialisasikan program amnesti pajak kepada pelaku UMKM, Hestu menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan seluruh asosiasi pengusaha baik Apindo, Kadin, ataupun Hipmi yang ada di seluruh daerah di Indonesia. Nantinya, pelaku UMKM akan langsung mendapat bimbingan teknis untuk mengikuti program amnesti pajak.
"Kita sudah sampaikan ke KPP daerah akan berkolaborasi dengan asosiasi daerah, kumpulin pengusaha UKM nya, nanti dari KPP dateng langsung bimbingan teknis bagaimana mengisi SPH, bayar uang tebusan dsb. Krn mereka sebenarnya juga paham, cuma teknisnya gimana itu," tandasnya.
(akr)