Cara Ditjen Pajak Rayu UMKM Ikut Periode II Tax Amnesty

Kamis, 13 Oktober 2016 - 15:29 WIB
Cara Ditjen Pajak Rayu...
Cara Ditjen Pajak Rayu UMKM Ikut Periode II Tax Amnesty
A A A
MALANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada periode II program pengampunan pajak (tax amnesty) terus merayu para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengikuti program amnesti pajak. Bahkan, Ditjen Pajak kembali memberikan kemudahan bagi para pengusaha UMKM agar tertarik mengikuti program tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, alasan pihaknya memprioritaskan pelaku UMKM dalam tax amnesty periode II adalah karena selama ini pengusaha UMKM memberikan sumbangsih cukup besar terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional yaitu sekitar 60%. Namun, sumbangan pengusaha UKM terhadap perpajakan masih sangat kecil yaitu sekitar 3% hingga 4%.

"UKM dalam pemahaman kita pelaku usaha dengan omzet Rp4,8 milliar setahun. Nah itu sumbangannya terhadap perpajakan kecil, enggak nyampe 3-4%. Ini akan kita coba sosialisasikan kepada UMKM yang jumlahnya sangat besar itu," katanya dalam acara DJP Media Gathering di Malang, Kamis (13/10/2016).

Oleh karena itu, Ditjen Pajak pun memberikan dua kemudahan untuk pelaku UMKM mengikuti program tersebut. Hal ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian SPH Tertentu.

Pertama, untuk pelaku UMKM yang jumlah hartanya tidak lebih dari 10 baris, mereka bisa mendaftar manual. "Mereka (pelaku UMKM) boleh manual. Tulis tangan saja. Jadi enggak harus soft copy," imbuh dia.

Kedua, pelaku UMKM juga bisa menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) nya secara kolektif atau dikuasakan kepada asosiasi. "Misalnya kalau di Tanah Abang punya asosiasi, mereka bisa kolektif jadi enggak perlu ninggalin tokonya. Boleh dikuasakan ke asosiasinya," tuturnya.

Guna mensosialisasikan program amnesti pajak kepada pelaku UMKM, Hestu menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan seluruh asosiasi pengusaha baik Apindo, Kadin, ataupun Hipmi yang ada di seluruh daerah di Indonesia. Nantinya, pelaku UMKM akan langsung mendapat bimbingan teknis untuk mengikuti program amnesti pajak.

"Kita sudah sampaikan ke KPP daerah akan berkolaborasi dengan asosiasi daerah, kumpulin pengusaha UKM nya, nanti dari KPP dateng langsung bimbingan teknis bagaimana mengisi SPH, bayar uang tebusan dsb. Krn mereka sebenarnya juga paham, cuma teknisnya gimana itu," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
1 jam yang lalu
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
1 jam yang lalu
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
2 jam yang lalu
Thailand Week 2026 Kembali...
Thailand Week 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pasar Bilateral
2 jam yang lalu
Perkuat Penyimpanan...
Perkuat Penyimpanan Pangan di Kalsel, Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog Kapasitas 3.500 Ton
2 jam yang lalu
Kejar Pendapatan per...
Kejar Pendapatan per Kapita RI Lampaui USD15 Ribu, Purbaya Ungkap Kuncinya
2 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved